JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan mengungkapkan, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan, kluster kedua,” kata Andi Azwan pada tayangan Kompas Petang di KompasTV, Jumat (17/4/2026).
Andi pun memprediksi Roy Suryo akan ditahan sebagai tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi pada akhir April 2026.
Baca Juga: Roy Suryo Maklumi Penelitian Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi Salah: Dia Enggak Lulus Doktor
“Akhir April, act of April, P21 dan akan ditahan,” ujar Andi Azwan.
Dalam dialog, Andi Azwan pun dikonfirmasi apakah Jokowi akan hadir di persidangan kasus ijazah palsu. Andi memastikan presiden ke-7 RI tersebut akan hadir karena itu adalah pengadilan untuk dirinya.
“Berulang kali dikatakan oleh Pak Jokowi kepada kami, kepada publik, kepada media mainstream, beliau akan hadir karena itu adalah pengadilan untuk dirinya,” tegas Andi Azwan.
Baca Juga: Soal Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Jokowi Mania: Rismon Sianipar Sudah Kembali ke Jalan yang Benar
Oleh karena itu, Andi berpesan kepada Roy Suryo untuk Bersiap menghadapi persidangan kasus fitnah ijazah palsu secara gentle.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- berkas perkara ijazah jokowi
- perkara ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- jokowi
- roy suryo
- roy suryo ditahan





