Debat Panas di Baleg Bahas RUU Migas, Golkar Minta Cabut: Kok Tiba-tiba Ada?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej pada Rabu (15/4) malam.

Mereka membahas sejumlah RUU yang akan dimasukkan menjadi prioritas 2026.

Debat panas sempat terjadi saat mendekati kesimpulan rapat. Wamenkum Eddy tiba-tiba menanyakan status RUU Migas setelah Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan kesimpulan rapat.

“Terkait RUU mengenai Migas nanti kita pending dulu saja, apa perlu dicatat?” kata Wamenkum Edward.

Golkar Tak Setuju RUU Migas Masuk Kesimpulan

Perdebatan pun terjadi usai Eddy memantik pertanyaan itu. Bob kemudian menyinggung RUU Migas bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK sehingga bukan domain Prolegnas.

Ia juga menjelaskan RUU tersebut disusun Komisi XII DPR, bukan Baleg.

“Perlu. Nanti gini, Pak, matikan dulu mic Bapak. Jadi ini nanti akan kita pertimbangkan di dalam rapat Baleg, karena kumulatif terbuka bukan domain prolegnas, Pak. Soal dia terdaftar atau tidak, kita hapuskan pun nggak ada masalah, itu nggak ada kaitannya dengan prolegnas. Maka koordinasi, maksudnya itu, kita akan secara intens kepada kementerian untuk lanjutkan atau tidak, karena tahapannya kita nggak susun di sini tapi dari Komisi XII,” jawab Bob.

“Nanti kami akan panggil lagi Komisi XII. Maka itu tadi saya jawab Pak Irawan punya pertanyaan nanti internal kita, tenang kita atur, aman itu, tidak ada yang berat di sini. Ya, Pak Irawan?” lanjut dia.

Perdebatan berlanjut tatkala anggota Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai RUU Migas seharusnya bukan lagi bersifat kumulatif terbuka karena harmonisasinya telah lebih dari 50 persen.

“Nggak, Pak, begini, itu penting, Pak, karena ini prolegnas nanti bagian dari baca semua sebagai bagian evaluasi manajemen legislasi kita ke depan. Karena kita sudah masukkan dan masuk ke dalam bahan rapat kita, itu penting juga dicantumkan dalam kesimpulan ini, ini kesimpulan kan, Pak? Atau hasil rapat kita?” tanya Irawan.

“Hasil rapat kita, Pak, judul rapat kita evaluasi prolegnas,” jawab Bob.

“Iya, Pak, tapi RUU Migas yang diusulkan harmonisasi itu lebih dari 50 persen sesuai dengan yang disampaikan pengusul, itu bukan kumulatif terbuka lagi, Pak, tapi buat UU baru,” timpal Irawan.

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar lainnya, Firman Subagyo, kemudian melontarkan pendapat. Ia menilai RUU yang bersifat kumulatif terbuka tidak perlu dicantumkan dalam Prolegnas sehingga perlu didrop dari kesimpulan rapat.

“Saya mantan pimpinan juga di sini, dan kami sudah cukup lama di sini, 5 periode. Selama ini kumulatif terbuka tidak pernah dicantumkan, namun hari ini kita rapat dengan pemerintah, ini mengikat nggak kesimpulan ini? Karena itu, kalau kita sepakat bahwa alasan Pak Ketua seperti itu, ya tidak perlu dicantumkan kumulatif terbuka dalam daftar ini,” tutur Firman.

Martin Manurung Tengahi

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung kemudian turun tangan menengahi perdebatan. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan status RUU. Menurutnya, tidak adil jika Baleg menyikapi hasil rapat Komisi XII tanpa menghadirkan pengusul.

“Kalau memang ada pemikiran misalnya RUU tersebut tidak menjadi otomatis kumulatif terbuka karena memang yang disusun banyak, kalau menurut saya itu harus dibahas saat kita rapat dengan pengusul," kata Martin.

"Tidak fair dong pengusul tidak ada kemudian kita beri sikap terhadap usulan mereka. Kalau memang ada pikiran seperti itu, kita panggil lagi aja Komisi XII ke sini, di situ nanti teman-teman bisa jelaskan. Tapi bukan di kesimpulan rapat ini,” ujar Martin.

Perdebatan Makin Panas

Perdebatan berlanjut panjang hingga Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia juga melontarkan pendapat dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan mengapa RUU Migas tiba-tiba ada di daftar pembahasan padahal sebelumnya tak ada rapat soal itu.

“Kalau bicara prolegnas, UU Migas ada di long list pak, ada di long list, nah kok tiba-tiba di long list ada, tanpa ada rapat, dan kita rapat dengan pemerintah ada masuk di sini, kita tidak setuju kenapa dipersoalkan? Ya ini kan nggak setuju tadi kita minta drop kalau kita setuju, ini bapak, bapak minta ini dimasukin toh UU Migas masuk ke bagian prolegnas ini. Loh iya ini apa ini?,” tutur Doli.

Dalam satu momen, Bob menyatakan tidak terima dengan nada bicara Doli itu.

“Pak Doli, jangan marah-marah sama kita, Pak, saya juga bisa marah kalau kayak gini,” kata Bob.

“Nggak, saya juga bisa marah, Pak, saya nanya kenapa tiba-tiba ada ini?” kata Doli.

“Nanyanya jangan marah-marah pak,” ujar Bob..

“Loh saya nggak marah-marah, saya tanya kenapa tiba-tiba ada di sini gitu loh,” tambahnya.

Doli Minta RUU Migas Didrop

Doli meminta agar RUU Migas didrop dari evaluasi Prolegnas prioritas 2026 dan menyinggung pernyataan Wamen Edward soal pending.

“Kenapa kita nggak boleh mengatakan ini harus di-drop? Nah makanya, kita, saya lah, tidak setuju ini jadi keputusan prolegnas, masuk di dalam putusan kita hari ini,” ujar Doli.

“Kenapa tiba-tiba sekarang kita masukan di sini dengan alasan lewat pintu kumulatif terbuka. Ini kan mindahin dari long list ke short list jadinya. Oleh karena itu, karena kita belum sepakat, menurut saya ini di-drop kalau ini jadi keputusan rapat ini, karena ini mengikat, kalau sekali masuk, kita harus bahas ini, sementara kita nggak setuju untuk dibahas untuk masuk di short list,” imbuh dia.

Hasil Kesimpulan

Baleg pun memasukkan sejumlah RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Penyiaran hingga RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian, pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, ya,” ucap Bob.

“Namanya itu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam RUU perubahan ketiga tahun 2025-2029,” tambahnya.

Bob menjelaskan, ada empat RUU yang kini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain RUU Penyiaran dan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Baleg juga memasukkan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta RUU Profesi Kurator.

“Yang kedua, memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR ke dalam RUU perubahan prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucap Bob.

Baleg DPR juga memasukkan RUU Pelelangan usulan pemerintah ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Lalu, mereka juga memasukkan RUU Masyarakat Adat yang sebelumnya bernama RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Kemudian memasukkan RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026, yaitu (RUU) Pelelangan tetap kembali kepada prioritas DPR RI tahun 2026,” tutur Bob.

"Kemudian kita sepakati RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi Masyarakat (Adat),” tambah Bob.

Baleg juga mengganti status RUU Narkotika dan Psikotropika dari usul pemerintah menjadi usulan DPR.

“Kemudian RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026,” ucap Bob.

Keputusan ini pun akan dibacakan di dalam rapat paripurna terdekat.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” tandas Bob.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI: PMI Manufaktur Naik di Kuartal I 2026, Namun Dua Komponen Masih Tertekan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Bakal Siapkan Petugas Khusus Tangkap Ikan Sapu-sapu di Jakarta
• 13 jam laludetik.com
thumb
Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Tiba Tiba Setan, Tayang 16 April 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
9 Negara Asia yang Memberi Akses Ruang Udara untuk Militer AS
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.