Pantau - Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Imbauan KPK untuk Permudah PemeriksaanAhmad Baharudin mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan pejabat daerah jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Ia mengungkapkan, "Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali."
Kebijakan pembatasan bepergian ini bersifat sementara hingga proses penyidikan selesai atau terdapat pemberitahuan lanjutan dari KPK.
Seluruh kepala OPD diketahui telah dipanggil ke ruang Praja Mukti di Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menerima arahan sekaligus menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Toleransi Diberikan untuk Kepentingan MendesakPemerintah daerah tetap memberikan toleransi bagi kepala OPD yang memiliki kepentingan mendesak seperti menghadiri undangan resmi dari kementerian atau keperluan kesehatan.
Toleransi tersebut diberikan melalui mekanisme perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum serta memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
Terkait penggunaan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang sebelumnya digeledah, hingga kini belum ada kepastian apakah sudah dapat digunakan kembali.
Ahmad Baharudin menyampaikan, “Untuk sementara kami masih berkantor di Sekretariat Daerah sambil menunggu informasi lebih lanjut.”




