Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di KendariNasional | okezone | Sabtu, 18 April 2026 - 01:07Dengarkan Berita

JAKARTA - Sosok Supriadi menjadi sorotan publik setelah tepergok berada di sebuah kafe saat masih berstatus narapidana. Ia bukanlah orang biasa, melainkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka yang terseret kasus korupsi perizinan tambang nikel.

Supriadi sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pria kelahiran Pematang Siantar 6 September 1974 itu dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara. Saat ini, Supriadi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

Namun, kemunculannya ngopi di kafe memicu pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam sistem pemasyarakatan. Kejadian itu viral, di mana Supriadi tertangkap kamera ke kafe didampingi petugas.

Baca Juga:Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, Rabu 28 Ramadan 1447 H

Sementara Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana yang dimaksud tengah diperiksa. Begitu juga dengan kepala rutan, dan kepala pengamanan.

Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika, Rabu 15 April 2026.

Sedangkan Supriadi dikabarkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Melesat! Detik-Detik Rusia Luncurkan Roket Soyuz-2.1B ke Antariksa
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Amankan 1 Pelajar yang Serang Siswa SMP di Tambun Selatan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Promo Ancol untuk Pelajar Jabodetabek Sampai 31 Mei 2026, Ini Syaratnya
• 3 jam laludetik.com
thumb
Jateng Siapkan Ratusan Juta Liter Air Bersih Antisipasi El Nino
• 35 menit lalurepublika.co.id
thumb
Kebakaran Rumah di Jombang, 1 ART Tewas Terjebak dalam Kamar 1 Kritis 
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.