Ketua Ombudsman Ditangkap, Komisi II DPR Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Permintaan maaf disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada publik menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan DPR dalam memilih pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengakui bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi, termasuk jika terdapat kekurangan dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun proses seleksi pejabat publik. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

Menurut Zulfikar, pada saat proses seleksi berlangsung, Komisi II DPR RI mengacu pada hasil kerja tim seleksi yang dianggap telah menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan objektif. Dari total 18 kandidat yang diajukan, DPR kemudian memilih sembilan nama yang dinilai paling layak untuk mengisi posisi strategis di Ombudsman RI. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan terbaik yang tersedia pada saat itu.

Meski demikian, perkembangan terbaru yang melibatkan Hery Susanto menimbulkan keprihatinan mendalam. Zulfikar menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi detail terkait perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan bahwa Komisi II menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi dalam waktu yang sangat dekat setelah pelantikan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Prabowo Subianto secara resmi melantik Hery pada 10 April 2026, namun hanya berselang sekitar satu pekan, ia ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Hery diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025. Ia disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan suap. Nilai yang disebut dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman RI.

Laporan tersebut disebut-sebut memiliki implikasi terhadap keputusan yang diambil oleh Kementerian Kehutanan, khususnya dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak yang melibatkan perusahaan swasta. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencoreng nama individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik.

Menanggapi situasi ini, pihak Ombudsman Republik Indonesia turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga ke depan.

Rahmadi menegaskan bahwa Ombudsman menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Ia juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam mengawasi pelayanan publik secara profesional dan transparan.

Kasus ini memicu diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya penguatan sistem seleksi pejabat publik di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai bahwa meskipun proses formal seperti fit and proper test telah dilakukan, masih diperlukan mekanisme tambahan yang mampu menggali rekam jejak kandidat secara lebih mendalam. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko terpilihnya pejabat yang kemudian bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, transparansi dalam proses seleksi juga menjadi sorotan. Publik dinilai perlu mendapatkan akses informasi yang lebih luas terkait latar belakang calon pejabat, sehingga dapat turut berperan dalam memberikan penilaian. Dengan demikian, proses seleksi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga legislatif dan tim seleksi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan publik. Ombudsman sebagai lembaga pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, setiap individu yang berada di dalamnya dituntut untuk memiliki standar etika yang tinggi.

Komisi II DPR RI sendiri menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki proses seleksi ke depan. Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang, sehingga diperlukan perbaikan sistem yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal pengawasan terhadap pejabat yang telah terpilih.

Ke depan, publik berharap agar proses hukum terhadap Hery Susanto dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Selain itu, hasil dari kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa tantangan dalam menjaga integritas lembaga publik tidak hanya berhenti pada proses seleksi, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan setelah pejabat tersebut menjabat. Tanpa sistem yang kuat, risiko penyimpangan akan selalu ada. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WBSA Kalah! Ini Saham Pencetak Cuan Terbesar Pekan Ini
• 9 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kabar Gembira! Warga Jawa Barat Bisa Punya Rumah Impian, Cicilan Terjangkau Mulai Rp175 Ribu per Bulan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
RI Pacu Pasar Karbon, Sistem SRUK Mulai Diuji Coba
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
BPJPH Dorong Industri Besar Bina UMKM untuk Perkuat Ekosistem Halal Nasional
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Kinerja Tertekan, Ancol (PJAA) Rugi Rp38,80 Miliar pada Kuartal I 2026
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.