REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis(16/4/2026) seperti dilansir dari Antaranews.com.
Baca Juga
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Cilegon Dukung Indonesia ASRI
Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jamaah Haji pada 2026
Achmad menegaskan para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir. Dengan demikian, dia menjelaskan, pihaknya bisa bekerja sama dengan Interpol agar ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan terduga SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,"jelas dia.
Dia mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Ustadz Syekh Ahmad Al Misry - (Tangkapan Layar Instagram)