Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibayai Negara, Pengamat: Harus Diikuti Pengawasan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan partai politik (Parpol) melaporkan kegiatan pendidikan yang dibiayai negara harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.

"Kewajiban pelaporan ini harus diikuti dengan desain pengawasan yang jelas dan tidak sekadar menambah beban administratif," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Titi juga menegaskan, negara perlu memastikan adanya standar minimal substansi pendidikan politik, indikator evaluasi yang terukur, serta mekanisme audit yang independen.

Baca juga: Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibiayai Negara, Pengamat: Bisa Cegah Praktik Rente

"Tanpa itu, pelaporan berpotensi hanya menjadi formalitas baru tanpa dampak nyata," imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Titi menilai usulan KPK ini perlu didukung semua pihak karena sejalan dengan perbaikan partai politik.

"Memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia," kata Titi.

KPK Usulkan Wajib Lapor

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring KPK mengusulkan agar adanya wajib lapor terkait kegiatan pendidikan politik menggunakan APBN.

Baca juga: KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik.

Dalam laporan itu, KPK menemukan empat poin, salah satunya belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik dan belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik.

"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Usulan KPK Soal Parpol Wajib Lapor Kegiatan Pendidikan Politik Dinilai Relevan

Dalam laporan tersebut, KPK juga menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Buka Penuh Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang dan Singgung Peran Bupati Klaten Sri Mulyani di Kasus Jap Ferry Sanjaya
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Psikolog: Sensitivitas sinyal diri butuh diperhatikan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi II DPR Kaget Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Baru Dilantik Sudah Tersandung Kasus
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bingkai Sepekan: Prabowo Temui Putin-Macron hingga Pingsannya Anwar Usman
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.