Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditetapkan pada 11 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, pembentukan Satgas dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah yang dinilai krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bahwa untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas utama mencakup koordinasi percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, Satgas memiliki kewenangan untuk merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Selain itu, Satgas akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran program-program tersebut.
“Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian kutipan beleid tersebut.
Struktur Satgas ini melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.
Sementara itu, Menteri Keuangan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua. Sejumlah menteri lain seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, hingga Menteri PUPR juga masuk dalam jajaran anggota.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga negara juga turut jadi anggota Satgas ini, seperti Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Satgas ini nantinya akan menggelar rapat koordinasi secara berkala dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.





