Kemenhaj Berangkatkan Calon Jemaah Haji Berusia 13 Tahun, HNW Berkomentar Begini

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengimplementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU itu tertulis calon jemaah haji berusia di bawah 18 tahun memungkinkan untuk dapat berangkat haji.

BACA JUGA: Ibas: Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Jadi Wadah Mengasah Generasi Cerdas, Berkarakter & Berbudaya

“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam UU pengelolaan haji," ungkap pria yang akrab disapa HNW itu.

Dia menambahkan dengan syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jemaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat, yaitu sudah mencapai “baligh”.

BACA JUGA: HNW Serukan Umat Islam Bersatu Hentikan Kejahatan Berkelanjutan Israel di Masjid Al Aqsha

Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jemaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya," katanya.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, terdapat ketentuan yang membatasi calon jemaah haji hanya dapat berangkat jika berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA: HNW Kecam Produk UU Israel Terkait Tahanan Palestina

Saat ikut membahas perubahan UU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, HNW menyampaikan koreksi dan usulan.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji, dan karenanya harus dikoreksi.

“Dalam pembahasan revisi UU, kami mengkritisi ketentuan tersebut karena tidak sesuai dengan asas utama dan pertama yang disebut dalam UU penyelenggaraan haji yaitu syariat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dalam Syariat Islam yang terejawantahkan dengan fiqih tidak ada ketentuan seperti itu, tidak ada madzhab fiqih apa pun yang membatasi syarat keberangkatan dengan syarat sudah menikah atau batas minimal usia seperti itu, cukup syarat sudah “baligh” saja. Dan itu di bawah usia 18 tahun,” jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut kemudian disepakati menjadi ketentuan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, di mana ketentuan batas usia minimal 18 tahun atau menikah dihapuskan, sehingga lebih sesuai dengan asas syariat.

“Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah yang telah baligh meskipun baru berusia 13 tahun dapat berangkat haji dan bahkan menjadi calon jemaah termuda. Demikianlah kalau ketentuan yang sudah disepakati dengan Komisi VIII dan disahkan menjadi UU dilaksanakan dengan benar maka akan menjadi solusi, tidak menimbulkan kegaduhan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Hidayat menilai kebijakan ini turut memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebab, HNW menegaskan pelaksanaan keseluruhan ketentuan UU Haji yang masih berlaku secara benar dan konsisten juga dipentingkan, termasuk pelaksanaan ketentuan pengelolaan kuota, termasuk apabila Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota haji.

“Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92%) dan haji khusus (8%) sesuai ketentuan Pasal 9. Dan bila belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya (Pasal 16). Tidak “ujug-ujug” dibagi dengan pola “war ticket” yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU Penyelenggaraan Haji itu,".

"Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu. Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah, dan agar UU yang sudah disepakati bersama dipergunakan menjadi solusi, bukan justru diabaikan karena akan (mengulangi) menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Gencatan Senjata Bukan Hanya Antara AS dan Iran, Tetapi 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal liga Jerman: Bayern jamu Stuttgart, Frankfurt vs Leipzig
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Korsel Mengerahkan 100 Petugas Polisi untuk Menangkap Seekor Serigala yang Buron Setelah Sembilan Hari
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
WEC 2026: Comeback Trio WRT, Sean Gelael Dkk Targetkan Hasil Positif di Sirkuit Imola
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
APHI Dorong Peran Perguruan Tinggi Percepat Multiusaha Kehutanan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Solusi Terbaik Pemesanan Tiket Pesawat untuk Kelancaran Agenda Bisnis
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.