Jakarta (ANTARA) - Pengamat koperasi Agung Sujatmiko menilai program penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan sangat ditentukan oleh kejelasan standar operasional prosedur (SOP) serta indikator kinerja yang terukur.
Agung mengatakan pemerintah perlu memastikan adanya panduan yang rinci terkait tugas, fungsi, dan peran manajer yang ditempatkan di setiap koperasi.
“Peran manajer yang ditempatkan itu harus jelas, termasuk status dan kedudukannya di koperasi,” ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi itu saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/4).
Ia mengatakan bahwa kejelasan tersebut penting mengingat manajer tidak hanya menjalankan fungsi operasional koperasi, tetapi juga membawa mandat dari pemerintah melalui program yang dijalankan.
Menurut dia, peran manajer harus mencakup pelaksanaan tugas dari pemerintah sekaligus menjadi bagian dari penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Selain SOP, Agung menekankan pentingnya indikator kinerja sebagai alat evaluasi selama masa penugasan.
Ia menilai indikator tersebut harus mampu mengukur sejauh mana manajer berkontribusi terhadap pengembangan koperasi, tidak sekadar menjalankan fungsi administratif.
“Tugas si manajer yang ditempatkan itu menjadikan koperasi merah putih sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya menjadi pegawai administratur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai manajer juga harus dituntut memiliki kemampuan inovasi dalam mengembangkan potensi ekonomi desa, termasuk mengolah produk pertanian atau komoditas lokal agar memiliki nilai tambah.
Menurut dia, penguatan sistem distribusi juga menjadi bagian penting agar produk desa dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat provinsi, nasional, hingga ekspor.
Agung menambahkan apabila kejelasan SOP dan indikator kinerja telah tersedia, maka keberhasilan program selanjutnya bergantung pada komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pendampingan.
Pemerintah resmi membuka rekrutmen 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih, dan pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026. Mereka yang lolos seleksi akan bekerja di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Penempatan manajer tersebut bertujuan agar koperasi dapat dikelola secara modern dan profesional.
Agung mengatakan pemerintah perlu memastikan adanya panduan yang rinci terkait tugas, fungsi, dan peran manajer yang ditempatkan di setiap koperasi.
“Peran manajer yang ditempatkan itu harus jelas, termasuk status dan kedudukannya di koperasi,” ujar Agung yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi itu saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/4).
Ia mengatakan bahwa kejelasan tersebut penting mengingat manajer tidak hanya menjalankan fungsi operasional koperasi, tetapi juga membawa mandat dari pemerintah melalui program yang dijalankan.
Menurut dia, peran manajer harus mencakup pelaksanaan tugas dari pemerintah sekaligus menjadi bagian dari penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Selain SOP, Agung menekankan pentingnya indikator kinerja sebagai alat evaluasi selama masa penugasan.
Ia menilai indikator tersebut harus mampu mengukur sejauh mana manajer berkontribusi terhadap pengembangan koperasi, tidak sekadar menjalankan fungsi administratif.
“Tugas si manajer yang ditempatkan itu menjadikan koperasi merah putih sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya menjadi pegawai administratur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai manajer juga harus dituntut memiliki kemampuan inovasi dalam mengembangkan potensi ekonomi desa, termasuk mengolah produk pertanian atau komoditas lokal agar memiliki nilai tambah.
Menurut dia, penguatan sistem distribusi juga menjadi bagian penting agar produk desa dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat provinsi, nasional, hingga ekspor.
Agung menambahkan apabila kejelasan SOP dan indikator kinerja telah tersedia, maka keberhasilan program selanjutnya bergantung pada komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pendampingan.
Pemerintah resmi membuka rekrutmen 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih, dan pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026. Mereka yang lolos seleksi akan bekerja di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Penempatan manajer tersebut bertujuan agar koperasi dapat dikelola secara modern dan profesional.





