Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai mengubah pendekatan insentif kendaraan listrik lewat aturan terbaru. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) mendapatkan pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen, kini skemanya tidak lagi bersifat wajib.
Dalam aturan terbaru yang dilihat VIVA Otomotif Sabtu 18 April 2026, insentif diubah menjadi lebih fleksibel. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik tetap dibebaskan dari pajak, diberikan keringanan, atau dikenakan tarif normal.
Perubahan ini membuka kemungkinan baru: mobil listrik bisa dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional, terutama jika suatu daerah tidak lagi memberikan insentif penuh.
Secara umum, pajak kendaraan terdiri dari dua komponen utama, yakni PKB yang dibayar setiap tahun, serta BBNKB yang dibayar sekali saat pembelian kendaraan.
Untuk gambaran, tarif normal PKB berada di kisaran 1,5–2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sementara BBNKB berkisar 10–12 persen.
Jika insentif tidak lagi diberikan, maka beban pajak mobil listrik akan berubah cukup signifikan. Berikut simulasi sederhana berdasarkan harga kendaraan.
Untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp200 juta, NJKB diasumsikan sekitar Rp180 juta. Dalam kondisi tanpa insentif, BBNKB 10 persen akan menghasilkan biaya sekitar Rp18 juta saat pembelian. Sementara PKB tahunan sebesar 2 persen mencapai Rp3,6 juta per tahun.
Sedangkan untuk mobil listrik dengan harga Rp400 juta, NJKB diperkirakan sekitar Rp360 juta. Maka BBNKB yang harus dibayar mencapai Rp36 juta, dan PKB tahunan sekitar Rp7,2 juta.
Angka tersebut tentu jauh berbeda dibandingkan kondisi saat ini, di mana banyak pemilik mobil listrik hanya membayar pajak tahunan sangat kecil, bahkan beberapa hanya ratusan ribu rupiah saja.
Meski demikian, perubahan ini tidak serta-merta membuat mobil listrik langsung mahal. Pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif, hanya saja tidak lagi bersifat seragam secara nasional.
Artinya, ke depan besaran pajak mobil listrik bisa berbeda antar daerah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.





