Insentif Diubah, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp7 Juta per Tahun

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai mengubah pendekatan insentif kendaraan listrik lewat aturan terbaru. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) mendapatkan pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen, kini skemanya tidak lagi bersifat wajib.

Baca Juga :
Pemerintah Ubah Skema Pajak Mobil Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas
Terpopuler: Ngecas BYD Secepat Kilat, Mobil Murah Kuasai Pasar dan Pamor Mobil Korea

Dalam aturan terbaru yang dilihat VIVA Otomotif Sabtu 18 April 2026, insentif diubah menjadi lebih fleksibel. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik tetap dibebaskan dari pajak, diberikan keringanan, atau dikenakan tarif normal.

Perubahan ini membuka kemungkinan baru: mobil listrik bisa dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional, terutama jika suatu daerah tidak lagi memberikan insentif penuh.

Secara umum, pajak kendaraan terdiri dari dua komponen utama, yakni PKB yang dibayar setiap tahun, serta BBNKB yang dibayar sekali saat pembelian kendaraan.

Untuk gambaran, tarif normal PKB berada di kisaran 1,5–2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sementara BBNKB berkisar 10–12 persen.

Jika insentif tidak lagi diberikan, maka beban pajak mobil listrik akan berubah cukup signifikan. Berikut simulasi sederhana berdasarkan harga kendaraan.

Untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp200 juta, NJKB diasumsikan sekitar Rp180 juta. Dalam kondisi tanpa insentif, BBNKB 10 persen akan menghasilkan biaya sekitar Rp18 juta saat pembelian. Sementara PKB tahunan sebesar 2 persen mencapai Rp3,6 juta per tahun.

Sedangkan untuk mobil listrik dengan harga Rp400 juta, NJKB diperkirakan sekitar Rp360 juta. Maka BBNKB yang harus dibayar mencapai Rp36 juta, dan PKB tahunan sekitar Rp7,2 juta.

Angka tersebut tentu jauh berbeda dibandingkan kondisi saat ini, di mana banyak pemilik mobil listrik hanya membayar pajak tahunan sangat kecil, bahkan beberapa hanya ratusan ribu rupiah saja.

Meski demikian, perubahan ini tidak serta-merta membuat mobil listrik langsung mahal. Pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif, hanya saja tidak lagi bersifat seragam secara nasional.

Artinya, ke depan besaran pajak mobil listrik bisa berbeda antar daerah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Baca Juga :
Pabrikan Minta Pengguna EV Dapat “Privilege” di Jalan
Wali Kota Muslim Zohran Mamdani Mau Naikkan Pajak Orang Kaya New York, Trump Ngamuk!
Godok Aturan Baru, DJP Percepat Restitusi ke Wajib Pajak dengan Kepatuhan Tinggi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Minta Fraksi Kritisi Bupati Malang: Kurang Elok, Jaga Meritokrasi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tonton di Indosiar! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs Vietnam di Piala AFF U-17 2026: Partai Hidup-Mati
• 20 jam lalubola.com
thumb
Hasto: PDIP Harus Berdiri Tegak Hadapi Tekanan, Jaga Fungsi Check and Balance
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
570 Kapal Diburu, Selat Hormuz Lumpuh! Iran Kehilangan Kendali, AS Kuasai Permainan
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Pemko Padang Gandeng Sampoerna Foundation, 8 Siswa Raih Beasiswa Kuliah Internasional
• 20 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.