Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2024/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.


Pilihan Redaksi
  • Rapor WFH ASN Pekan Pertama Keluar, Menteri PANRB: Menggembirakan!
  • Mensos: 2,1 Juta PBI BPJS Kesehatan Kembali Aktif, 8 Juta Diproses
  • Kopdes Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat & Link Pendaftaran

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Seleksi CPNS Gantikan PNS Yang Pensiun, Duit APBN Cukup Biayai?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
104 Prajurit TNI AD Dikirim ke Pakistan Ikuti Pendidikan Perang hingga Intelijen
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejutan Lagi dari John Herdman, Erick Thohir Beri Kode Datangkan Raksasa Piala Dunia ke GBK: Prancis atau Portugal?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang PSBS Biak vs Persija, Maxwell Souza Bertekad Jaga Momentum Kebangkitan Macan Kemayoran
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
4 Stok Bahan Makanan yang Harus Selalu Ada di Kulkas
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Ajak Peserta Berlari Sambil Berbagi
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.