PENETAPAN Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi, bahkan belum genap sepekan setelah pengucapan sumpah jabatan, bukan sekadar peristiwa hukum. Ia adalah ironi yang terlalu menyakitkan.
Lembaga yang seharusnya menjaga moral pelayanan publik justru terseret dalam praktik yang merusak keadilan administratif.
Kepercayaan publik tidak hanya terciderai, tetapi juga dipaksa mempertanyakan kembali legitimasi lembaga pengawas itu sendiri.
Dalam satu peristiwa, publik menyaksikan bagaimana institusi yang dibangun untuk mengoreksi penyimpangan, justru menjadi bagian dari penyimpangan itu.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu. Ia memperlihatkan tiga lapisan masalah sekaligus: penyimpangan fungsi kelembagaan, kegagalan sistem seleksi pejabat publik, dan watak korupsi yang tumbuh rasional dalam sistem yang permisif.
Ombudsman dalam Bayang-bayang KekuasaanOmbudsman dirancang sebagai institusi korektif, pengawas maladministrasi yang berdiri di luar tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Ia bukan sekadar lembaga administratif, melainkan representasi dari prinsip akuntabilitas dalam negara modern.
Baca juga: Lowongan Kerja 30.000 Manager: Koperasi atau Korporasi?
Dalam posisi itu, Ombudsman seharusnya menjadi tempat terakhir warga mencari keadilan ketika berhadapan dengan kesewenang-wenangan birokrasi.
Namun, yang tampak dalam kasus ini justru sebaliknya. Dugaan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menunjukkan satu hal: mekanisme pengawasan tidak lagi netral. Ia telah bergeser menjadi instrumen yang bisa dinegosiasikan.
Ketika kewenangan pengawasan digunakan untuk mengintervensi kebijakan demi kepentingan tertentu, maka yang runtuh bukan hanya prosedur, tetapi juga makna dari lembaga itu sendiri.
Ombudsman tidak lagi berdiri sebagai penyeimbang kekuasaan, melainkan terseret ke dalam orbit kekuasaan itu.
Fenomena ini mengingatkan bahwa institusi tidak pernah benar-benar netral. Ia sangat ditentukan oleh aktor di dalamnya. Aturan boleh dirancang seideal mungkin, tetapi tanpa integritas, ia mudah dibelokkan.
Dalam konteks ini, persoalan utama bukan pada desain kelembagaan Ombudsman, melainkan pada degradasi etika yang menggerogoti praktiknya.
Yang lebih mengkhawatirkan, ketika lembaga pengawas kehilangan integritasnya, publik kehilangan rujukan moral.
Mekanisme pengaduan menjadi kehilangan arti, karena institusi yang seharusnya mendengar keluhan justru ikut terlibat dalam praktik yang dikeluhkan.





