97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.

Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.


Pilihan Redaksi
  • Multifinance Lesu, Pinjaman ke Pinjol dan Gadai Melesat
  • 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK
  • Konsorsium Asuransi Pindar Kantongi Izin OJK, Pinjol Macet Dijamin?

Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.

Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan. Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, sehingga mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi.

Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending.

Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206):

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo

  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi

  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

  4. PT Aktivaku Investama Teknologi

  5. PT Alami Fintek Sharia

  6. PT Aman Cermat Cepat

  7. PT Amartha Mikro Fintek

  8. PT Ammana Fintek Syariah

  9. PT Anugerah Digital Indonesia

  10. PT Artha Dana Teknologi

  11. PT Artha Permata Makmur

  12. PT Astra Welab Digital Arta

  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia

  14. PT Bursa Akselerasi

  15. PT Cerita Teknologi Indonesia

  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

  17. PT Creative Mobile Adventure

  18. PT Crowde Membangun Bangsa

  19. PT Dana Bagus Indonesia

  20. PT Dana Kini Indonesia

  21. PT Dana Pinjaman Inklusif

  22. PT Dana Syariah Indonesia

  23. PT Digital Micro Indonesia

  24. PT Doeku Peduli Indonesia

  25. PT Duha Madani Syariah

  26. PT Esta Kapital Fintek

  27. PT Ethis Fintek Indonesia

  28. PT Fidac Inovasi Teknologi

  29. PT Finansia Aira Teknologi

  30. PT Finansial Integrasi Teknologi

  31. PT Fintech Bina Bangsa

  32. PT Fintegra Homido Indonesia

  33. PT Fintek Digital Indonesia

  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia

  35. PT Grha Dana Bersama

  36. PT Harapan Fintech Indonesia

  37. PT Idana Solusi Sejahtera

  38. PT Iki Karunia Indonesia

  39. PT Inclusive Finance Group

  40. PT Indo Fin Tek

  41. PT Indonesia Fintopia Technology

  42. PT Indonusa Bara Sejahtera

  43. PT Indosaku Digital Teknologi

  44. PT Info Tekno Siaga

  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara

  46. PT Intekno Raya

  47. PT Julo Teknologi Finansial

  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama

  49. PT Klikcair Magga Jaya

  50. PT Komunal Finansial Indonesia

  51. PT Kreasi Anak Indonesia

  52. PT Kredifazz Digital Indonesia

  53. PT Kredit Pintar Indonesia

  54. PT Kredit Plus Teknologi

  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia

  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia

  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia

  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

  59. PT Pindar Berbagi Bersama

  60. PT Lentera Dana Nusantara

  61. PT Linkaja Modalin Nusantara

  62. PT Lumbung Dana Indonesia

  63. PT Lunaria Annua Teknologi

  64. PT Mapan Global Reksa

  65. PT Mediator Komunitas Indonesia

  66. PT Mekar Investama Teknologi

  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup

  68. PT Modal Rakyat Indonesia

  69. PT Mulia Inovasi Digital

  70. PT Oriente Mas Sejahtera

  71. PT Pasar Dana Pinjaman

  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia

  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa

  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia

  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

  76. PT Pintar Inovasi Digital

  77. PT Piranti Alphabet Perkasa

  78. PT Plus Ultra Abadi

  79. PT Pohon Dana Indonesia

  80. PT Progo Puncak Group

  81. PT Qazwa Mitra Hasanah

  82. PT Rezeki Bersama Teknologi

  83. PT Ringan Teknologi Indonesia

  84. PT Sahabat Mikro Fintek

  85. PT Satustop Finansial Solusi

  86. PT Sejahtera Sama Kita

  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia

  88. PT Smartec Teknologi Indonesia

  89. PT Sol Mitra Fintec

  90. PT Solid Fintek Indonesia

  91. PT Solusi Teknologi Finansial

  92. PT Stanford Teknologi Indonesia

  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera

  94. PT Toko Modal Mitra Usaha

  95. PT Tri Digi Fin

  96. PT Trust Teknologi Finansial

  97. PT Uangme Fintek Indonesia


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendikdasmen: Guru adalah Agen Peradaban, Bukan Sekadar Agen Pembelajaran
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Minyak Mentah Indonesia ICP Naik 48% Imbas Perang AS dengan Iran
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Emas Ambruk Lagi! Antam, UBS dan Galeri Jebol 2 Hari Beruntun, Ini Rinciannya
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Jakarta Diperkirakan Hujan pada Sabtu Pagi hingga Malam
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menpar Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Pengembangan Danau Toba
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.