Komnas HAM mengecam keras operasi penindakan TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil. Komnas HAM menegaskan insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman," sambungnya.
Anis menekankan hak hidup dan rasa aman merupakan hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Anis mengaku prihatin atas kematian warga sipil tersebut.
"Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara," ujarnya.
Anis pun meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM agar tak menimbulkan ketakutan dan stigmatisasi.
"Menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM," ungkap Anis.
Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan dan psikologis. Komnas HAM juga meminta agar warga sipil yang terdampak tak dipaksa mengungsi karena alasan keamanan.
"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.
"Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM," imbuh dia.
Diketahui, operasi penindakan tersebut terjadi pada Selasa (14/4). Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan, yakni anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.
(dcom/dcom)





