Jakarta: Masyarakat Indonesia wajib melaporkan pajak atas objek pajak yang telah terdaftar secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) setiap tahun pajak.
Wajib pajak melalui Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) akan menerima informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kemudian mengirimkan SPOP elektronik ke akun coretax pengguna melalui sistem pembuatan otomatis (auto create system).Jadwal Pengiriman SPT Konsep Surat Pemberitahuan (SPT) ini dikirimkan setiap:
- 1 Februari = tahun pajak PBB-P5L terutang untuk:
- Sektor perkebunan;
- Pertambangan minyak dan gas bumi; dan
- Pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.
- 31 Maret = tahun pajak PBB-P5L terutang untuk:
- Sektor perhutanan;
- Pertambangan mineral dan batu bara (minerba); dan
- Sektor lainnya.
- Tanggal objek terdaftar sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek PBB-P5L dalam hal:
- Diterbitkannya SKT setelah 1 Februari (untuk sektor poin pertama) atau setelah 31 Maret (untuk sektor poin kedua); dan
- Terpenuhinya kondisi saat terutang pada 1 Januari tahun PBB-P5L terutang.
Baca Juga:
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,22 Juta Cara Mengisi SPOP via Coretax bagi Sektor Minerba
Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Melansir dari Panduan Pelaporan SPOP PBB-P5L Minerba yang diterbitkan oleh DJP, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk (login) ke akun coretax.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik ikon pensil pada konsep SPOP PBB untuk mengisi dan melengkapinya.
- Untuk PBB-P5L sektor minerba, akan ada dua tab SPOP yang terbuka, yaitu Induk SPOP dan Lampiran 5C.
- Lengkapi kolom yang ada pada bagian induk.
- Klik tab 5C dan lengkapi lampirannya.
- Pastikan data sudah terisi secara tepat dan lengkap, kemudian data akan terisi otomatis (prepopulated) ke bagian C dan D Induk SPOP.
- Masuk ke bagian F dan tandatangani dokumen.
- Klik 'simpan konsep' dan klik kirim SPT.




