Karantina NTB Musnahkan 5,9 Ton Daging Ayam Ilegal Asal Jatim

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Ribuan kilogram daging tanpa dokumen tersebut dimusnahkan dengan metode kubur karena berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 5.962,7 kilogram atau hampir 6 ton daging ayam asal Jawa Timur. Komoditas pangan tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan diangkut secara tidak layak.

Daging ayam ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan kilogram daging tersebut diangkut menggunakan truk tanpa fasilitas pendingin (non-refrigerated).

Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, setiap produk hewan yang masuk ke NTB wajib dilaporkan untuk menjamin keamanan pangan.

"Dengan memenuhi dokumen persyaratan, kita bisa memastikan asal-usul produk, juga standar higienitasnya dari daerah asal. Tanpa itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” ujar Ina dilansir dari laman resmi Badan Karantina Indonesia, Sabtu, 18 April 2026.

Risiko Rantai Dingin dan Kontaminasi

Selain masalah administratif, Ina menyoroti pelanggaran serius pada standar rantai dingin (cold chain). Daging ayam segar seharusnya disimpan dalam suhu stabil untuk menekan pertumbuhan mikroba dan mencegah pembusukan.


(Ribuan kilogram daging Ayam tidak layak (Foto: dok. Badan Karantina Indonesia))

"Tentu ini sangat berbahaya ya, dalam hal ini untuk menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat, kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang dilalulintaskan maupun hingga dikonsumsi oleh masyarakat," terang dia.

Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat NTB benar-benar layak dan sehat. Karantina NTB tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan daging yang sudah mulai mengalami proses pembusukan beredar di pasar.

Sinergi Antarinstansi

Ina juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditpolairud Polda NTB dan instansi terkait lainnya atas kolaborasi dalam mengawasi lalu lintas komoditas di pintu masuk pelabuhan.

"Kami terus berkolaborasi dengan Polri, TNI, kementerian, dan lembaga terkait. Ini adalah komitmen nyata dalam menjaga keamanan serta kelayakan pangan yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat," pungkas Ina.

Tindakan pemusnahan dengan cara dikubur ini dilakukan di area Kantor Karantina NTB, Lembar, sebagai prosedur standar untuk mencegah pencemaran lingkungan maupun penyebaran agen penyakit dari komoditas yang dimusnahkan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal-Kapal Kabur, Ekonomi Ambruk: Efek Mengerikan Blokade AS Terbongkar!
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Momen Presiden Prabowo Tiba di Akmil Magelang, Disambut Lagu Maju Tak Gentar
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Kapan Waktu Terbaik Makan Es Krim? Ini Penjelasannya Menurut Ahli
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jelang Clash of Legends 2026: Ronaldo Nazario Fokus pada Peran Manajer Tim DRX World Legends
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Novita Hardini luncurkan buku “Bising dan Hening”
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.