Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku usaha di Indonesia mulai menerapkan dekarbonisasi dalam operasionalnya bahkan sebelum disepakatinya Perjanjian Paris 2015.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan internasional yang diadopsi oleh 195 negara pada COP21 di Paris pada Desember 2015. Kesepakatan ini mengikat negara-negara untuk menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri.
Salah satu perusahaan yang telah lebih awal menerapkan praktik ramah lingkungan adalah PT Pan Brothers Indonesia Tbk. (PBRX). Wakil Presiden Direktur Pan Brothers Anne Patricia Sutanto menyampaikan perseroan telah memulai upaya dekarbonisasi sejak 2013.
“Kami di Pan Brothers itu fokus kepada, tidak hanya pada dekarbonisasi ya, tetapi lebih kepada ESG [environmental, social, and governance] karena kami melihat bahwa sebelum pandemi industri kita [garmen] atau tepatnya ekosistem sandang kita ini adalah yang menyebabkan polusi terbesar kedua di dunia,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk Peran Perempuan dalam Upaya Dekarbonisasi Industri, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut didorong oleh kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan industri garmen dengan menekan emisi dan polusi.
Pada 2013, Anne mengatakan Pan Brothers mulai membangun fasilitas green office yang menerapkan efisiensi energi, pengelolaan air, dan kualitas udara. Selanjutnya, pada 2022, perseroan menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang mengadopsi target berbasis sains atau Science Based Targets initiative (SBTi), dengan kerangka awal yang disusun pada 2020.
Baca Juga
- Bos Pan Brother (PBRX) Buka Suara Soal MoU dengan Perusahaan AS Ravel
- Prospek Saham PBRX dan Strategi Produsen Tekstil Pan Brothers untuk 2026
Melalui pendekatan tersebut, perseroan telah memenuhi kriteria SBTi untuk target jangka pendek dan jangka panjang. Target tersebut mencakup penurunan emisi gas rumah kaca absolut untuk Scope 1 dan Scope 2 sebesar 50,4% pada 2032 dengan baseline 2022.
Selain itu, perseroan juga menargetkan penurunan emisi Scope 3 sebesar 30% pada periode yang sama. Cakupan Scope 3 meliputi emisi dari rantai pasok, termasuk pembelian barang dan jasa, barang modal, aktivitas energi, transportasi dan distribusi, limbah operasional, perjalanan bisnis, perjalanan karyawan, serta pengelolaan akhir produk.





