Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk catridge vape. Jenis narkoba yang ditemukan adalah sabu, ganja, hingga etomidate.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung ganja, etomidate, serta satu paket sabu,” ujarnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Sabtu 18 April 2026
Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengemudi ojol terkait paket mencurigakan yang bernilai ratusan juta rupiah. Setelahnya, petugas langsung memeriksa paket tersebut menggunakan X-Ray.
Baca Juga :
Polri Tangkap Pemilik Rekening Penampung Transaksi Narkoba Erwin The DoctorMenindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung bergegas untuk menyelidiki. Penyelidikan dilakukan melalui metode control delivery dan undercover.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Istimewa
Paket tersebut sebelumnya direncanakan akan dikirim ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, saat proses penyerahan, penerima paket diarahkan untuk mengirim kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali. Pengiriman atas perintah Frendry Dona, yang saat ini masih dikejar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram. Serta, 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.



