Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Indonesia dihentikan paling lambat 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.
Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4% pada 2026.
Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. Dia mengemukakan transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang membutuhkan dukungan pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” kata Hanif dalam Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali, dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/4/2026).
Hingga akhir 2025, sekitar 30% dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60%. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Baca Juga
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Klaim 65 Persen Masyarakat Denpasar dan Badung Sudah Memilah Sampah
- Cara Kerja dan Keunggulan PLTSa Buatan BRIN, Bisa Ubah Sampah Jadi Listrik
- Akselerasi Proyek PSEL, Benowo Jadi Model Pengolahan Sampah Jadi Energi
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60% masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Hanif.
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Menteri Hanif sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Provinsi Bali.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.





