Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas dugaan praktik parkir liar di kawasan POIN Square.
Francine menilai parkir liar di lokasi tersebut tidak hanya dibiarkan, tetapi juga diduga “dilegalkan” oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.
Advertisement
“Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses,” ujar Francine, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum 2010, dan terus meluas tanpa penertiban. Keluhan warga juga disebut berulang kali disampaikan, termasuk dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) di Kecamatan Cilandak pada April 2026.
“Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran,” ujarnya.
Francine juga menyoroti pernyataan petugas UP Parkir yang menyebut juru parkir di lokasi tersebut sebagai binaan resmi. Padahal, berdasarkan paparan Satpel Perhubungan Cilandak, lokasi itu tidak memiliki rambu resmi, tarif retribusi, marka, Satuan Ruang Parkir (SRP), maupun izin pengelolaan.
“Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penerbitan izin pengelolaan parkir pada Agustus 2025 hingga Februari 2026 cacat hukum karena diberikan untuk area off-street, sementara praktik di lapangan terjadi di badan jalan (on-street).




