REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Hal yang sama terkait akademisi Ubaedillah Badrun yang juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa.”
Pigai menilai opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan HAM bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Sehingga pernyataan itu menurut Pigai tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Baca Juga
Tentara Prancis Anggota UNIFIL Tewas Diserang, RI Sampaikan Belasungkawa
Muhammadiyah Segera Bangun Pabrik Alat Infus Berteknologi Italia
YIS dan OK Oce Gan Latin 40 Perempuan Pelaku Usaha di Bogor
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026).
Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa hari belakangan ini misalnya terhadap Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk men-downgrade pemerintah seakan-akan antikritik dan antidemokrasi. Padahal Pigai mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai HAM dan demokrasi sebagai fundamen utama.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai.
Pigai menekankan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
"Pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," ujar Pigai.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)