JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 253,6 miliar untuk mendukung program sekolah swasta gratis.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan dana tersebut ditujukan bagi 103 satuan pendidikan swasta di ibu kota.
“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp 253.625.139.600,” kata Nahdiana kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Nahdiana menjelaskan, dalam pelaksanaannya, sekolah swasta yang dipilih akan diprioritaskan berada di kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan, Ini Rinciannya
Dengan begitu, keberadaan sekolah gratis ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak siswa.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta agar bisa menerima pendanaan tersebut.
Di antaranya memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif memperbarui data di sistem pendidikan nasional.
Selain itu, sekolah juga wajib terakreditasi, menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak tergabung dalam sistem kerja sama tertentu.
Sekolah yang ikut program ini juga harus bersedia mengikuti aturan pendanaan dari Pemprov DKI serta memiliki rekening resmi atas nama sekolah.
“Sekolah harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Serta bersedia mengikuti pendanaan pendidikannya berdasarkan peraturan gubernur ini,” kata dia.
Baca juga: Program Sekolah Swasta Gratis DKI Bertambah Jadi 103
Pemprov DKI juga menetapkan bahwa sekolah penerima dana harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara utuh tanpa kelas yang terputus.
Untuk tingkat SD, sekolah wajib memiliki kelas 1 hingga kelas 6.
Sementara untuk SMP harus tersedia kelas 7 sampai kelas 9, dan SMA/SMK mencakup kelas 10 hingga kelas 12.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang kesulitan mengakses pendidikan hanya karena keterbatasan biaya atau minimnya fasilitas sekolah negeri di wilayahnya.
“Satuan Pendidikan Swasta tersebut di atas harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus,” ungkap Nahdiana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




