Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, mengecam keras beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), saat tampil di Masjid Kampus UGM.
Didik yang mengonfirmasi hadir langsung dan mengikuti ceramah tersebut dari awal hingga akhir, menegaskan bahwa video yang viral di media sosial itu telah direkayasa untuk memutarbalikkan fakta.
Menurut Didik, tindakan memotong isi ceramah tersebut merupakan sebuah rekayasa yang sarat akan anasir jahat dan fitnah yang sangat keji. Ia menilai ada upaya sistematis untuk membenturkan antarumat beragama di Indonesia.
"Penyebaran video tersebut menggunakan narasi adu domba antaragama sehingga menimbulkan kebencian di antara anak bangsa. Fitnah jahat ini sangat berbahaya karena berpotensi menghancurkan bangunan kerukunan yang selama ini terus diupayakan bersama tanpa henti," tegas Didik dalam keterangan tertulisnya.
Guna meluruskan misinformasi yang beredar, Didik membeberkan konteks asli dari ucapan JK di mimbar Masjid UGM. Saat itu, JK tengah menceritakan pengalaman historisnya ketika bertugas sebagai juru damai dalam konflik komunal berdarah antara umat Islam dan Kristen di masa lalu.
Dalam ceramahnya, JK menjelaskan betapa kerasnya posisi masing-masing kubu pada saat konflik meletus.
JK menyebut bahwa kala itu, baik pihak Islam maupun Kristen yang tengah berseteru, sama-sama memiliki keyakinan keras bahwa saling membunuh adalah bentuk jihad yang akan mengantarkan mereka ke surga.
"Narasi penjelasan tentang suasana dan keadaan historis pada saat konflik itulah yang kemudian dipenggal dan disebar. Pemotongan ini akhirnya membentuk pernyataan sesat seolah-olah membunuh umat lain adalah jihad masuk surga. Jadi, jelas ada rekayasa, ada maksud tertentu, dan ada pihak yang sengaja melakukannya," beber Didik.
Mengingat daya rusak dari penyebaran hoaks bernuansa SARA tersebut, Didik mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Ia meminta agar pembuat dan penyebar pertama dari potongan video tersebut diseret ke meja hijau dan dijerat dengan pasal kejahatan sosial yang memecah belah bangsa.
Lebih lanjut, Didik meyakini bahwa aparat kepolisian saat ini telah memiliki kapasitas teknologi yang mumpuni untuk melacak jejak digital pelaku. "Teknologi machine learning dan Artificial Intelligence (AI) sudah pasti bisa digunakan untuk menelusuri jaringan algoritma dari rekayasa kejahatan sosial seperti ini," sarannya.
Sebagai penutup, ia memperingatkan pemerintah akan bahaya pembiaran terhadap kejahatan siber semacam ini. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata sebagai penegak sistem kehidupan sosial.
"Jika ini dibiarkan, maka kebiasaan menyebar fitnah dan narasi jahat di ruang publik akan dianggap sebagai hal biasa, yang pada akhirnya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Pembiaran juga akan menimbulkan persepsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah ada 'wasit' yang sengaja bermain untuk memperkeruh keadaan," pungkas Didik.





