jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderalnya Anshor Mukmin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua figur pengusaha besar nasional, yakni Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.
Anshor menilai langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, terutama dalam menghadapi gurita bisnis yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.
BACA JUGA: Peran KPK Dinilai Berakhir saat Kejagung Semakin Moncer
Anshor Mukmin menegaskan agenda mendesak pertama yang harus diselesaikan Kejagung adalah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group pada jajaran bank milik negara (Himbara).
Berdasarkan dinamika ekonomi di tahun 2026, beban Non-Performing Loan (NPL) dari sektor korporasi besar yang tidak tertangani dengan transparan berisiko menciptakan instabilitas sistemik pada perbankan nasional.
BACA JUGA: Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni: Bukti Nyata Asset Recovery
KAKI menduga terdapat perlakuan khusus atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi kredit tersebut yang berpotensi merugikan negara hingga angka yang sangat fantastis sehingga Kejagung wajib menelusuri adanya unsur tindak pidana korupsi di balik fasilitas pendanaan tersebut.
Sejalan dengan itu, KAKI juga menuntut Kejagung untuk meneruskan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka ,yang dilakukan tanpa tender dalam proses perpanjangan Konsensi pengusahaan Ruas Tol Cawang Tanjung Priuk Ancol Pluit.
Dengan demikian Program Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi dapat menghasilkan uang bagi negara oleh Kejaksaan Agung.
Dalam proses perpanjangan Konsensi Ruas Tol Cawang Tanjung Priuk Ancol Pluit yang diperpanjang tanpa tender pada Tahun 2022 yang seharusnya berakhir pada Tahun 2025 diperpanjang hingga tahun 2060, jelas sangat menguntungkan pihak asing yang memegang saham mayoritas PT CMNP yaittu BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management hingga 58,93%.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam karena adendum kontrak perpanjangan tersebut dinilai mengandung ketidakwajaran yang berpotensi menghilangkan pendapatan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan rupiah.
Ketidakjelasan status utang-piutang antara pihak perusahaan dengan pemerintah yang belum tuntas, namun diikuti dengan pemberian hak kelola tol yang panjang, memberikan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nyata.
Menurut Anshor Mukmin, saat ini kita dihadapkan yang namanya State Capture atau penyanderaan negara, di mana kelompok elite bisnis diduga mampu mengintervensi regulasi dan kebijakan publik demi keuntungan korporasi pribadi.
Dia menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara akan terus tergerus oleh kepentingan segelintir pengusaha.
Bahkan menurut Theory of Corporate Criminal Liability, Kejagung memiliki legitimasi penuh untuk menyeret korporasi ke ranah hukum jika terbukti melakukan praktik curang yang merugikan publik secara luas.
Anshor Mukmin menegaskan KAKI akan terus mengawal kedua kasus ini hingga ke meja hijau.
Dia mengingatkan Jaksa Agung bahwa keberanian untuk memeriksa "Duo Jusuf" akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor korporasi.
Rakyat Indonesia menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang selama ini terperangkap dalam lingkaran pengaruh kekuasaan dan bisnis yang tidak transparan.”pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




