Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Tim Opsnal Polresta Padang meringkus seorang pria pengangguran berinisial MN (28) yang nekat menjual sepeda hasil curian melalui media sosial Facebook. Pelaku ditangkap di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (18/4/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buying).
"Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Modusnya adalah menawarkan barang curian dengan harga jauh di bawah pasar melalui Facebook," ujar Kompol Yasin, Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Meyti Permata Sari (47), yang kehilangan sepeda merek Axxil warna cokelat di teras rumahnya, Komplek Puri Kartika, Lubuk Minturun, pada Sabtu, 4 April 202.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan akun Facebook milik pelaku yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban seharga Rp300.000. Polisi kemudian mengatur janji temu di kawasan Siteba untuk membekuk pelaku.
"Saat penangkapan, rekan pelaku berinisial I yang berada di atas motor berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Sedangkan MN sempat mencoba kabur namun berhasil diringkus petugas," lanjut Yasin.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku beraksi bersama I pada dini hari. Meskipun sempat ragu, MN tetap membantu membawa sepeda tersebut dan menyembunyikannya di lahan kosong dekat rumah orang tuanya di kawasan Taruko sebelum dipasarkan secara daring.
Saat ini, MN beserta barang bukti satu unit sepeda telah diamankan di Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polresta Padang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku I yang identitasnya telah dikantongi.
Editor: Redaktur TVRINews





