KPK Wanti-wanti Banyak Kejahatan Korporasi Intai Pelaku Industri Pasar Modal

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal, tentang tingginya risiko kejahatan korporasi yang mengintai sektor strategis ini. Hal itu disampaikan saat sosialisasi antikorupsi bertema “Sosialisasi Anti Penyuapan dan Korupsi di PT RHB Sekuritas Indonesia," bersama PT RHB Sekuritas Indonesia di Jakarta Jumat 17 April 2026.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, membedah berbagai modus fraud dan korupsi, mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Bongkar Modus 11 Kepala Daerah, Ada yang Korupsi Demi THR

Menurut dia, fraud di sektor pasar modal tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, manipulasi pasar turut menjadi modus yang kerap ditemukan. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Kunto menambahkan, Fraud juga sering dilakukan dengan memberikan informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.

Tidak kalah berbahaya, sebut Kunto, yaitu transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.

Maka dari itu, Kunto menekankan pentingnya mencegah korupsi di sektor swasta yang berlandaskan komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bekerja Sama Perkuat Ekosistem Olahraga di Kampus
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Innalillahi, Raffi Ahmad Berduka Kehilangan Sosok Berjasa dalam Perjalanan Kariernya
• 21 jam lalugrid.id
thumb
BFIN Alihkan 290 Juta Saham Treasuri untuk Program MESOP
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Final Four Proliga 2026: Reidel Toiran Puji Setinggi Langit Ketenangan Para Pemain Bhayangkara Presisi Usai Pastikan Tiket Grand Final
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Dukcapil: Pendatang Baru di Jakarta Mencapai 7.911 Orang
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.