Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait penguburan masal dalam proses pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. MUI menilai penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons sorotan dari MUI. Pramono akan meminta ahli untuk menyesuaikan tata cara pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata Pramono usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
Pramono menyebut ikan sapu-sapu sendiri di biotik Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Untuk itu proses pembasmian ikan sapu-sapu akan berlanjut.
"Ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," sebutnya.
Sorotan MUI
Adapun Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan ada prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Dia menjelaskan dalam sudut pandang syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika mendatangkan kebaikan. Namun kalau untuk dikubur hidup-hidup ada unsur penyiksaan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).
Miftah juga menyinggung masalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak meminimalkan penderitaan.
Namun, dia menyebut kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan ikan sapu-sapu baik karena untuk melindungi lingkungan. Sebab ikan sapu-sapu sendiri dapat merusak ekosistem.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", tuturnya.
(ial/idn)





