Pramono Gandeng Ahli Sesuaikan Tata Cara Basmi Ikan Sapu-sapu

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait penguburan masal dalam proses pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. MUI menilai penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons sorotan dari MUI. Pramono akan meminta ahli untuk menyesuaikan tata cara pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta.

"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," kata Pramono usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).

Baca juga: NasDem DKI: Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Harus Ketat, Jangan Malah Balik ke Pasar

Pramono menyebut ikan sapu-sapu sendiri di biotik Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Untuk itu proses pembasmian ikan sapu-sapu akan berlanjut.

"Ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," sebutnya.

Sorotan MUI

Adapun Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan ada prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Dia menjelaskan dalam sudut pandang syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika mendatangkan kebaikan. Namun kalau untuk dikubur hidup-hidup ada unsur penyiksaan.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).

Miftah juga menyinggung masalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak meminimalkan penderitaan.

Baca juga: KPKP DKI: Ikan Sapu-sapu Belum Bisa Dimanfaatkan, Residu Logam Berat Tinggi

Namun, dia menyebut kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan ikan sapu-sapu baik karena untuk melindungi lingkungan. Sebab ikan sapu-sapu sendiri dapat merusak ekosistem.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", tuturnya.




(ial/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UI: Kegiatan mahasiswa non-profit bebas tarif sewa
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bedah Data SNBT 2025: Prodi Paling Ketat Didominasi Sarjana Terapan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Media: Trump tolak serangan ke Pulau Kharg Iran, takut korban besar
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Bupati Tulungagung, KPK Maraton Penggeledahan di 7 Tempat
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanda Kamu Punya Love Language Physical Touch
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.