jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari dilaporkan ke polisi atas kritik kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap Feri tidak perlu dilakukan.
BACA JUGA: Polemik Ceramah Jusuf Kalla Soal Mati Syahid, Menteri HAM Pigai Merespons Begini
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai, Minggu.
Menurut dia, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
BACA JUGA: Perkara Andrie Yunus Jadi Sejarah, Menteri HAM: Kasus Penyerangan Aktivis Jadi Atensi Pemerintah
Karena itu, kata Pigai pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.
Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
BACA JUGA: Simak Penjelasan JK soal Pemakaian Kata Syahid Saat Ceramah di UGM
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut dia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang makin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dia menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KKB Pelaku Penembakan Tito Karnavian Nekat Tabrak Kendaraan Petugas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti



