OJK Minta BNI Segera Selesaikan Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Jemaat dan Penuhi Hak Nasabah

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons adanya kasus dugaan penggelapan dana jemaat Rp28 miliar yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Dalam siaran pers yang dilansir laman resminya pada Sabtu (18/4/2026), OJK menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI. 

Hal itu, menurut OJK, dilakukan untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

"OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam siaran pers tersebut. 

OJK juga meminta BNI menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Jemaat, BNI: Tak Ada Pihak Diperiksa Selain Eks Kepala Kas Aek Nabara

Pihak OJK menyatakan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dan sudah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

Terkait dana nasabah, OJK menyebut BNI sudah memverifikasi dan merealisasikan pengembalian dana Rp7 miliar. OJK menyatakan pihaknya akan memantau proses penyelesaian sisa dana sesuai ketentuan berlaku. 

"Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola," ucapnya. 

OJK menekankan langkah investigasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. 

Pihak OJK menambahkan, jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Baca Juga: BNI Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Dana Jemaat, Sebut Kembalikan Dana Rp7 Miliar di Tahap Awal

Sementara itu, Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang, menyebut akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini. 

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Munadi mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. 

Ia memastikan, penyelesaian masalah tersebut akan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Munadi juga menegaskan, tindakan dugaan penggelapan dana jemaat tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bni
  • ojk
  • aek nabara
  • eks kepala kas bni aek nabara
  • penggelapan dana jemaat
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roma Vs Atalanta Berakhir Imbang 1-1, Duel Panas Tiket Eropa Tanpa Pemenang
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
PPIH Arab Saudi matangkan persiapan sambut jamaah haji
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Dukcapil DKI Catat Sebegini Pendatang Baru Masuk Jakarta Pascalebaran 2026
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Ciri-Ciri Penyakit Liver pada Perempuan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Yatim Piatu
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.