BNI Siap Kembalikan Dana Rp28 M Milik Jemaat Gereja Aek Nabara Secara Bertahap

disway.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 Miliar. 

BACA JUGA:BNI Siap Kembalikan Dana Rp 28 M Jemaat Gereja Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan, perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU dan turut menaruh perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan.

Ia menegaskan, BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara bertahap dan terukur, dengan mengacu pada hasil penyidikan yang terus berkembang.

 “Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.

Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

BACA JUGA:Kapal Pertamina Pride Bergerak ke Oman Dekati Kapal Gamsunoro, Segera Lewati Selat Hormuz?

Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah proaktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

Munadi menekankan bahwa perseroan tidak tinggal diam dan terus mengawal proses penyelesaian agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

Kasus ini sendiri terungkap dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Kata Munadi, produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

BACA JUGA:Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoaks yang Tuding Dirinya Punya 750 SPPG ke Polda Metro

Tindakan tersebut dianggap perbuatan individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. 

BNI juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian ini. Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kejadian serupa.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal, seperti janji imbal hasil tinggi di luar praktik perbankan yang wajar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Senin 20 April 2026
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana dari Jaringan The Doctor
• 21 jam laludetik.com
thumb
Hashim Ungkap Asal-usul MBG: Digagas Prabowo sejak 2006
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Mentan: Ekspor unggas Rp18,2 miliar, bukti surplus produksi nasional
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Penyebab Ndhank Eks Stinky Meninggal Terungkap, Sempat Alami Stroke Ringan dan Dirawat
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.