Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan tersebut.

"Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2025).

Hida menyebutkan kedua pelaku ditangkap sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah didalami selama sepekan, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, pada Jumat (17/4) malam.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Lab Narkoba di Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

"Anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman sekitar satu minggu, hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar. (Kemudian) dilakukan penyergapan dan berhasil diamankan dua orang pelaku berikut barang bukti," kata Hida.

"Mengamankan dua pelaku dan sita 1 kilogram lebih ganja dan 2 gram lebih sabu. Adapun pelaku yang diamankan adalah DD (22), Warga Bekasi dan RN (36) warga Jonggol, Bogor," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 paket kecil sabu terbungkus karton dan lakban warna cokelat, dengan total bruto 9,35 gram. (Kemudian) 45 paket ganja terbungkus plastik klip, total berat bruto 300 gram, (kemudian) 1 paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat, 1 paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat dan 1 paket besar ganja seberat 732 gram dibalut plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta diduga terkait peredaran narkoba, 2 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 5 unit handphone milik pelaku, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas merek S Sport warna hijau tua, tempat menyimpan uang hasil penjualan, serta 5 pak plastik klip berbagai ukuran.

Saat ini, kata Hida, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Terhadap kedua orang pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor," imbuhnya.




(sol/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Horor! Prajurit Kopassus Ini Tersesat ke Alam Lain saat Kejar KKB Papua
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 19 April 2026: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Seharian
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota di Indonesia Diguyur Hujan Ringan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iran Sebut Belum Ada Tanggal Pasti untuk Perundingan Lanjutan dengan AS
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Panjang, Kegiatan Dunia Usaha di Wilker BI Malang Meningkat pada Kuartal I/2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.