Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga gas minyak cair (LPG) ukuran 12 kg alias Bright Gas menjadi Rp228.000 yang berlaku mulai Sabtu (18/4/2026). Harga itu naik dari semula Rp192.000 per tabung.
Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga baru gas elpiji merah muda tersebut merupakan harga jual eks-agen untuk pengisian ulang alias refill yang berlaku untuk wilayah dengan radius 60 km dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
“Untuk harga jual di lokasi di luar radius 60 km ditambah dengan biaya distribusi dengan tarif yang wajar,” tulis Pertamina dikutip dari laman tersebut.
Pertamina Patra Niaga kemudian menjelaskan bahwa nominal tersebut juga telah mencakup margin agen, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, harga LPG 12 kg sebesar Rp228.000 berlaku antara lain di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan Jawa Timur. Harga yang sama juga ditetapkan di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, harga LPG 12 kg yang lebih tinggi diterapkan di luar Pulau Jawa, yakni pada rentang Rp230.000 hingga Rp285.000 per tabung.
Baca Juga
- Memangkas Biaya Logistik dari LPG Dalam Negeri
- Incar LPG dari Kilang Swasta, ESDM: Demi Jaga Stok Harian
- Bahlil Jamin Harga LPG 3 Kg Tak Naik
Kecuali free trade zone (FTZ) Batam dengan harga Rp208.000 per tabung, elpiji Bright Gas dibanderol tertinggi Rp285.000 yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku (Ambon), dan Provinsi Papua (Jayapura).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa harga LPG 12 kg nonsubsidi bakal mengikuti dinamika pasar. Namun, dia memastikan bahwa harga LPG 3 kg tidak akan naik.
Dia menuturkan, pemerintah bakal menjamin harga gas melon subsidi itu tetap di bawah harga eceran tertentu (HET). Sebab, LPG 3 kg diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
"Kalau yang subsidi [harga] tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi. Karena itu adalah perintah presiden dan perintah juga aturan," ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).





