Dalam beberapa karya sastra dan kajian kritis, termasuk dalam Perempuan di Titik Nol, terdapat refleksi tajam mengenai bagaimana perempuan kerap diposisikan dalam konstruksi sosial yang mereduksi mereka sebagai objek, terutama dalam relasi kuasa yang timpang. Ungkapan-ungkapan frontal seperti "semua perempuan adalah pelacur" dalam karya tersebut sesungguhnya tidak berdiri sebagai bentuk pelecehan, melainkan sebagai kritik terhadap sistem patriarki yang secara historis menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan terhadap objektifikasi dan kontrol atas tubuh mereka.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu persoalan sosial paling serius yang masih terus terjadi di berbagai ruang kehidupan, baik publik maupun privat. Meskipun berbagai regulasi dan kebijakan telah diterapkan, angka kasus menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam posisi rentan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial yang membentuk relasi gender tidak setara, di mana perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi subordinat yang memungkinkan terjadinya kontrol dan eksploitasi atas tubuh mereka.
Dengan demikian, kekerasan yang terjadi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Fenomena tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba atau dalam ruang kosong, melainkan dibentuk oleh proses panjang yang melibatkan nilai budaya, norma sosial, serta praktik kekuasaan yang terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks Indonesia, realitas ini semakin terlihat jelas jika kita mencermati data empiris yang tersedia, yang menunjukkan bahwa kerentanan perempuan masih berlangsung secara sistemik di berbagai ruang sosial.
Sejalan dengan itu, data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam Catatan Tahunan CATAHU 2024, tercatat sekitar 330 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, jumlah tersebut kembali naik menjadi lebih dari 376 ribu kasus.
Tidak hanya berhenti pada angka tersebut, laporan yang masuk langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 4472 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, data ini sering disebut sebagai fenomena gunung es, karena jumlah kasus yang dilaporkan diyakini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kejadian sebenarnya di masyarakat. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya bahwa mereka akan mendapatkan keadilan.
Jika dilihat dari bentuknya, kekerasan seksual menjadi salah satu jenis yang paling dominan. Dalam data terbaru Komnas Perempuan, kekerasan seksual menempati proporsi terbesar dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan masih sering menjadi sasaran dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Tubuh perempuan tidak hanya dilihat sebagai entitas biologis, tetapi juga sebagai objek sosial yang dapat dikontrol, dinilai, dan bahkan dieksploitasi.
Dalam konteks ini, tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai milik sosial, bukan milik dirinya sendiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada tindakan individu, tetapi berakar pada cara pandang kolektif yang menempatkan perempuan sebagai objek dalam struktur sosial.
Selanjutnya, dalam perspektif teori objektifikasi yang dikemukakan oleh Martha Nussbaum, kondisi ini dapat dipahami sebagai praktik memperlakukan manusia sebagai objek. Nussbaum menegaskan bahwa objektifikasi terjadi ketika seseorang diperlakukan sebagai alat untuk tujuan orang lain tanpa mempertimbangkan otonomi dan subjektivitasnya. Ia menyatakan bahwa“pelaku objektifikasi memperlakukan objek sebagai alat untuk tujuan-tujuannya.”(Nussbaum, 1995, hlm. 257). Dalam konteks kekerasan seksual terhadap perempuan, tubuh perempuan direduksi menjadi alat pemenuhan hasrat seksual sehingga membuka ruang bagi tindakan pelecehan dan kekerasan.
Lebih lanjut, Martha Nussbaum juga menjelaskan bahwa objektifikasi mencakup pengingkaran otonomi dan kepemilikan atas tubuh sendiri. Dalam banyak kasus di Indonesia, perempuan tidak sepenuhnya memiliki kontrol atas tubuhnya, baik dalam keluarga, relasi pacaran, maupun pernikahan. Hal ini memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual tidak hanya bersifat individual, tetapi merupakan manifestasi dari struktur sosial yang mengobjektifikasi perempuan.
Dalam posisi ini, tulisan ini secara tegas berpihak pada perempuan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas tubuhnya, serta menolak segala bentuk relasi kuasa yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kontrol, eksploitasi, dan dominasi.
Struktur Patriarki dan Kepemilikan Tubuh
Dalam kerangka patriarki, relasi kepemilikan terhadap tubuh perempuan kerap dinormalisasi. Sejak kecil, anak perempuan sering dianggap berada di bawah otoritas ayah. Ketika beranjak remaja, kontrol tersebut dapat bergeser kepada pasangan atau pacar, dan setelah menikah beralih kepada suami. Pola ini membentuk cara pandang bahwa tubuh perempuan bukan sepenuhnya miliknya sendiri, melainkan sesuatu yang dapat diklaim oleh laki laki dalam berbagai relasi.
Akibatnya, muncul anggapan bahwa laki laki berhak melakukan apa saja terhadap perempuan, bahkan tanpa persetujuan. Dalam banyak kasus, persetujuan perempuan tidak dianggap penting. Yang lebih dominan justru adalah legitimasi sosial terhadap kuasa laki laki. Inilah yang membuat kekerasan seksual sering kali tidak dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai bagian dari dinamika relasi yang dianggap wajar.
Lingkungan Keluarga yang Tidak Selalu Aman
Lebih jauh lagi, ironisnya, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang privat seperti keluarga. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui sistem SIMFONI PPA pada tahun 2024, tercatat sekitar 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti fisik, psikis, seksual, eksploitasi, dan penelantaran.
Memasuki tahun 2025, jumlah kasus masih menunjukkan tren tinggi. Hingga pertengahan tahun, tercatat sekitar 13.845 hingga 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling dominan. Bahkan, data lain menunjukkan bahwa hingga Juli 2025 terdapat sekitar 15.615 kasus, dengan 6.999 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Secara kumulatif, jumlah korban perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari 35 ribu orang.
Angka angka ini menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Relasi kekeluargaan yang seharusnya dilandasi kepercayaan dan perlindungan justru dapat berubah menjadi relasi dominasi.
Kasus konkret semakin memperjelas situasi ini. Di Garut, seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dan pamannya sendiri. Di Situbondo pada tahun 2025, kepolisian mencatat 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku yang mayoritas merupakan ayah kandung dan paman korban. Fakta fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan dan anak perempuan tidak selalu datang dari orang asing, tetapi justru dari orang terdekat.
Kekerasan dalam Relasi Pacaran
Selanjutnya, dalam relasi pacaran, risiko kekerasan juga tetap ada. Mengutip Kompas.com (2022), Komnas Perempuan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 671 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacar. Bentuk kekerasan tersebut meliputi pelecehan secara daring (cyber harassment) di ruang publik dan pemerasan seksual (sextortion) di ranah personal, dengan mayoritas korban adalah perempuan.
Kasus kongkrit terjadi pada tahun 2022 di Jakarta Pusat, tepatnya di Kemayoran. Seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri yang dibantu oleh dua orang temannya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di kamar kos. Kasus ini menunjukkan bahwa hubungan pacaran tidak selalu memberikan rasa aman bagi perempuan.
Lebih lanjut, pada tahun 2024 terjadi kasus di Bangkalan yang juga menghebohkan. Seorang mahasiswi dibunuh dan dibakar oleh pacarnya sendiri karena hamil. Meskipun hubungan seksual tersebut awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku menolak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Ketika korban menuntut pertanggungjawaban, pelaku justru melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban. Peristiwa ini menunjukkan adanya kecenderungan sebagian laki laki yang memandang perempuan hanya sebagai objek pemenuhan hasrat seksual, tanpa disertai tanggung jawab.
Kekerasan dalam Pernikahan
Tidak berhenti di situ, dalam pernikahan, kekerasan terhadap perempuan juga dapat terjadi, termasuk kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa relasi suami istri tidak selalu terbebas dari praktik kekerasan.
Sebagai contoh, pada Februari 2026, publik Indonesia dihebohkan oleh kasus seorang wasit Liga 2 yang menjual istrinya kepada pria lain serta menyebarkan foto tanpa busana milik istrinya. Pelaku juga mengancam korban apabila menolak, dengan motif untuk memenuhi fantasi seksualnya.
Kasus serupa juga terjadi di luar negeri. Di Inggris, seorang perempuan mengalami kekerasan seksual oleh suaminya sendiri selama bertahun tahun. Pelaku mencampurkan obat tidur ke dalam minuman korban, lalu melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri. Tindakan tersebut bahkan didokumentasikan. Di Prancis, kasus lain menunjukkan seorang suami membius istrinya dan melibatkan orang lain untuk melakukan kekerasan seksual.
Berbagai peristiwa ini memperlihatkan bahwa dalam sistem patriarki, perempuan masih sering diposisikan sebagai objek, bahkan dalam hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan dan perlindungan. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan perlu dipahami sebagai masalah struktural yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat.
Ruang Publik
Berpindah ke ruang publik, mengutip Ruang Aman (2019), hasil survei menunjukkan bahwa pada tahun 2018, dari 38.766 responden perempuan, sekitar 64 % mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Data tersebut juga mengungkap distribusi waktu terjadinya pelecehan, yaitu siang hari sebesar (35 %), sore hari (25 %), malam hari (21 %), dan pagi hari (17 %).
Adapun bentuk pelecehan yang dialami meliputi pelecehan verbal sebesar (60%), fisik (24 %), dan visual (15 %). Jika dilihat dari lokasi, transportasi umum menjadi salah satu ruang yang paling rentan, dengan persentase kejadian di bus sebesar (36%), angkutan kota (30%), KRL (18%), transportasi online (18%), serta ojek atau taksi konvensional (6%). Menariknya, data juga menunjukkan bahwa jenis pakaian tidak berpengaruh signifikan terhadap terjadinya pelecehan yaitu rok dan celana panjang (18%), hijab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%) dan baju longgar (14%).
Temuan serupa juga disampaikan oleh Ruang Aman (2022) melalui survei tahun 2021, yang menunjukkan bahwa 79 persen perempuan dari total 3.539 responden pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Data ini menegaskan bahwa pelecehan seksual bukanlah fenomena yang bersifat sporadis, melainkan pengalaman yang luas dan berulang dialami oleh perempuan. Hal ini diperkuat oleh laporan Komnas Perempuan (2025) dalam peringatan Hari Angkutan Nasional, yang mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 19 aduan kekerasan seksual di ranah transportasi. Selain itu, PT KAI juga melaporkan adanya 57 kasus pelecehan seksual dalam kurun waktu yang sama.
Fenomena tersebut tidak hanya tercermin dalam data statistik, tetapi juga tampak dalam berbagai kasus konkret di lapangan. Salah satunya terjadi pada 15 Januari 2026 di dalam bus TransJakarta, ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat berdiri di tengah kepadatan penumpang sepulang beraktivitas. Dalam situasi tersebut, seorang laki-laki melakukan tindakan tidak senonoh dari belakang tanpa disadari korban pada awalnya. Kasus lain terjadi di Lampung, ketika seorang ibu rumah tangga menjadi korban begal payudara saat beraktivitas di ruang publik. Selain itu, pada Maret 2026, terjadi percobaan pemerkosaan oleh pengemudi taksi online, di mana pelaku menghentikan pesanan secara sepihak, mengalihkan rute ke jalan sepi, lalu berusaha menyerang korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri.
Ruang Pendidikan
Beralih ke ruang pendidikan, di ruang pendidikan, perempuan juga tidak sepenuhnya aman dari tindakan kekerasan seksual. Mengutip Komnas Perempuan 2025 dalam Catatan Tahunan CATAHU, pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020 sampai 2024 mencapai 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama sebanyak 42 kasus 43 persen, diikuti pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam sebanyak 17 kasus 17,52 persen, serta sekolah menengah SMA SMK sebanyak 16 kasus 16,49 persen.
Kekerasan seksual menjadi bentuk dominan dalam kekerasan berbasis gender KBG di lembaga pendidikan. Dalam data CATAHU 2020 sampai 2024, sekitar 83,62 persen kasus KBG di sektor pendidikan merupakan kekerasan seksual, termasuk perkosaan, pencabulan, dan pelecehan. Pelaku dalam kasus tersebut antara lain guru, dosen, ustaz, atau figur pengajar dan pengasuh yang memiliki otoritas serta kepercayaan dari korban.
Salah satu contoh kasus yang sempat viral adalah mahasiswa Universitas Indonesia yang mengobjektifikasi tubuh perempuan dalam grup privat. Meskipun terjadi di ruang tertutup, kasus semacam ini tetap merupakan persoalan serius dalam etika sosial dan akademik.
Dari sudut pandang pendidikan, terdapat beberapa hal penting yang perlu dicermati.
Pertama, ruang privat tidak serta merta menghapus tanggung jawab moral. Dalam perspektif etika komunikasi, apa yang dinormalisasi dalam kelompok kecil sering kali mencerminkan pola pikir yang lebih luas. Ketika percakapan mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan, hal tersebut menunjukkan adanya cara pandang yang mereduksi perempuan menjadi objek, bukan subjek yang utuh sebagai manusia.
Kedua, jika dilihat melalui gagasan Martha Nussbaum tentang objektifikasi, terdapat kecenderungan memperlakukan seseorang sebagai alat pemuas nafsu seksual, bukan individu yang memiliki otonomi, emosi, dan martabat. Dalam konteks mahasiswa, hal ini menjadi semakin problematis karena lingkungan akademik seharusnya menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis dan etika intelektual.
Ketiga, aspek privat tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam era digital, batas antara ruang privat dan publik sangat tipis. Konten yang dianggap sebagai candaan dalam grup tertutup dapat berdampak nyata ketika tersebar atau membentuk budaya kampus. Dengan demikian, tanggung jawab etis tetap melekat dalam setiap interaksi.
Selain itu, di lingkungan pondok pesantren yang mengajarkan nilai nilai agama seperti menghindari zina dan menjunjung tinggi martabat perempuan, ternyata juga tidak luput dari kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2025, terungkap kasus di Sumenep yang melibatkan 13 santriwati sebagai korban kekerasan seksual oleh pengurus pondok pesantren. Di Lombok Barat, terdapat pula kasus yang melibatkan 8 santriwati sebagai korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren dengan modus pencucian rahim.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa ruang akademik dan keagamaan, yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, belum tentu menjamin keamanan bagi perempuan. Dalam beberapa konteks, budaya patriarki di lingkungan keagamaan dapat memengaruhi penafsiran ajaran agama, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membenarkan relasi kuasa yang timpang, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
Keberpihakan pada Perempuan
Keberpihakan pada perempuan bukan sekadar pilihan emosional, melainkan sikap sosial dan kemanusiaan yang berangkat dari kesadaran akan ketimpangan struktural yang nyata. Dalam konteks kekerasan seksual dan pelecehan, posisi netral justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan. Ketika relasi kuasa tidak setara, keberpihakan menjadi bentuk keberanian untuk mengoreksi struktur yang timpang.
Berpihak pada perempuan berarti mengakui pengalaman korban sebagai realitas yang sah, bukan sesuatu yang perlu diragukan atau dipertanyakan. Selama ini, korban kekerasan seksual sering kali dihadapkan pada berbagai stigma, mulai dari disalahkan atas cara berpakaian, perilaku, hingga keberadaannya di ruang tertentu. Cara pandang ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga memperkuat budaya yang secara tidak langsung membenarkan kekerasan.
Keberpihakan juga berarti menolak segala bentuk normalisasi kekerasan, sekecil apa pun bentuknya. Candaan seksual, komentar terhadap tubuh, hingga kontrol terhadap pilihan hidup perempuan merupakan bagian dari spektrum yang sama, yaitu objektifikasi. Ketika hal-hal tersebut dibiarkan, kondisi ini menjadi fondasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam bentuk yang lebih besar.
Selain itu, keberpihakan pada perempuan menuntut adanya perubahan dalam praktik sosial sehari-hari. Hal ini mencakup cara berbicara, cara memandang tubuh perempuan, hingga cara merespons ketika terjadi kekerasan. Masyarakat perlu bergeser dari budaya menyalahkan korban menuju budaya yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Budaya menyalahkan korban sering kali muncul dalam bentuk pertanyaan seperti mengapa perempuan keluar pada malam hari atau anggapan bahwa korban berpakaian terbuka. Padahal, jika merujuk pada survei yang dilakukan oleh Ruang Aman pada tahun 2019, kejadian pelecehan seksual justru paling sering terjadi pada siang dan sore hari, dengan persentase mencapai sekitar 60 persen jika digabungkan. Dari sisi pakaian, hasil survei tersebut juga menunjukkan bahwa mayoritas korban mengenakan pakaian yang tertutup, seperti rok atau celana panjang sebesar 18 persen, hijab sebesar 17 persen, serta baju lengan panjang sebesar 16 persen.
Data tersebut menegaskan bahwa waktu dan cara berpakaian tidak dapat dijadikan alasan untuk menyalahkan korban. Perempuan dapat menjadi korban pelecehan seksual kapan pun dan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, yang perlu dikritisi adalah cara pandang masyarakat yang masih dipengaruhi oleh struktur patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek.
Dalam ranah yang lebih luas, keberpihakan ini juga harus hadir dalam kebijakan dan institusi. Negara, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan memperoleh perlindungan yang adil dan setara. Tanpa keberpihakan yang jelas, hukum berisiko menjadi alat yang justru mengabaikan pengalaman korban.
Dengan demikian, keberpihakan pada perempuan bukan berarti memusuhi laki-laki, melainkan menegaskan bahwa tidak ada satu pun manusia yang layak diperlakukan sebagai objek. Keberpihakan ini merupakan langkah awal untuk membangun masyarakat yang lebih adil, di mana relasi antarmanusia didasarkan pada penghormatan, persetujuan, dan kesetaraan.
Penutup Menuju Perubahan Struktural
Kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah individu semata, melainkan masalah struktural yang memerlukan solusi kolektif. Dalam perspektif Martha Nussbaum, objektifikasi menjadi kunci untuk memahami bagaimana tubuh perempuan diposisikan dalam relasi sosial. Nussbaum menyatakan bahwa “objektifikasi melibatkan perlakuan terhadap seseorang sebagai benda atau sebagai sesuatu yang tidak memiliki otonomi” (Nussbaum 1995). Dengan demikian, selama perempuan masih diposisikan sebagai objek yang dapat digunakan dan dikontrol, kekerasan akan terus direproduksi dalam kehidupan sosial.
Pandangan ini sejalan dengan kritik Simone de Beauvoir dalam karya The Second Sex yang menunjukkan bagaimana masyarakat membentuk standar perempuan baik baik. Perempuan dituntut untuk menjaga penampilan, berpakaian sopan, dan mempertahankan citra kesucian. Namun, Beauvoir menegaskan bahwa “seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan” (Beauvoir 1949 2011). Artinya, standar tersebut bukanlah kodrat, melainkan hasil konstruksi sosial yang dibentuk oleh budaya dan relasi kuasa.
Lebih jauh, Beauvoir mengkritik adanya standar ganda yang membebani perempuan. Di satu sisi, perempuan dituntut untuk menjaga moralitas, kesopanan, dan tubuhnya agar tetap suci. Di sisi lain, laki laki justru sering mengharapkan perempuan untuk melanggar batas batas tersebut demi memenuhi hasrat seksual mereka. Dalam situasi ini, perempuan ditempatkan dalam posisi paradoks, yakni harus patuh pada norma, tetapi sekaligus dijadikan objek yang diinginkan untuk melampaui norma tersebut. Kontradiksi ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap tubuh perempuan berjalan beriringan dengan objektifikasi yang dilegitimasi secara sosial.
Konsekuensi dari konstruksi sosial tersebut adalah tidak adanya ruang yang benar benar aman bagi perempuan selama struktur patriarki masih berkuasa. Dalam sistem yang menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, tubuh perempuan menjadi rentan dieksploitasi tanpa persetujuan. Sejak usia anak, ancaman dapat datang dari orang terdekat seperti ayah, paman, atau saudara kandung. Pada masa remaja, risiko muncul dari pacar maupun teman sebaya. Dalam pernikahan, relasi kuasa dapat hadir melalui suami. Di ruang publik, ancaman datang dari orang yang tidak dikenal, sementara di lingkungan pendidikan masih terdapat guru atau dosen yang berpotensi melakukan objektifikasi terhadap tubuh perempuan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada perempuan yang harus terus menyesuaikan diri, misalnya melalui cara berpakaian atau pembatasan aktivitas di ruang publik. Sebaliknya, yang perlu diubah adalah cara pandang laki laki dan sistem sosial yang membentuknya. Laki laki perlu belajar untuk tidak memandang tubuh perempuan sebagai objek hasrat seksual, melainkan sebagai bagian dari individu yang utuh yang memiliki martabat dan otonomi.
Oleh karena itu, perubahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui transformasi cara pandang masyarakat terhadap tubuh perempuan. Perempuan harus diakui sebagai subjek penuh yang memiliki otonomi atas tubuhnya. Sejalan dengan pemikiran Nussbaum, pengakuan ini berarti menolak segala bentuk perlakuan yang mereduksi perempuan menjadi sekadar objek. Sementara itu, mengikuti Beauvoir, hal ini juga menuntut pembongkaran norma sosial yang timpang serta standar ganda yang selama ini dilekatkan pada perempuan.
Namun demikian, di tengah upaya tersebut, akhir akhir ini muncul pendapat bahwa perempuan yang mendapatkan pelecehan seksual di ruang publik adalah konsekuensi dari kesetaraan sehingga perempuan harus siap menghadapi dan melawan. Pandangan ini sekilas terdengar tegas, tetapi pada dasarnya merupakan cara berpikir yang keliru karena secara tidak langsung memindahkan tanggung jawab dari pelaku ke korban. Dalam perspektif Gender Studies, kesetaraan justru berarti perempuan dan laki laki memiliki hak yang sama untuk mengakses ruang publik termasuk keluar rumah kapan pun tanpa rasa takut. Dengan demikian, ketika terjadi pelecehan, itu bukan akibat dari kebebasan perempuan, melainkan akibat dari masih kuatnya relasi kuasa yang timpang dan budaya yang mentoleransi kekerasan.
Pandangan serupa juga muncul dari salah satu teman penulis yang beranggapan bahwa perempuan seharusnya dapat menjaga diri dengan cara belajar bela diri, karena hal tersebut dinilai lebih mudah dilakukan dibandingkan mengubah cara pandang laki laki. Meskipun tampak rasional, argumen ini justru menyederhanakan persoalan yang kompleks. Kemampuan bela diri memang dapat menjadi keterampilan tambahan pada level individu, tetapi menjadikannya sebagai solusi utama berarti menerima bahwa ruang publik memang tidak aman dan perempuanlah yang harus beradaptasi terhadap kondisi tersebut.
Lebih jauh, pendekatan tersebut mengabaikan fakta bahwa tidak semua perempuan memiliki akses, kemampuan fisik, maupun situasi yang memungkinkan untuk melakukan perlawanan secara langsung. Dalam banyak kasus, pelecehan terjadi secara tiba tiba, dalam ruang terbatas, atau dalam relasi kuasa yang tidak setara, sehingga opsi melawan tidak selalu realistis. Di sinilah terlihat bahwa pendekatan tersebut cenderung memindahkan beban perlindungan sepenuhnya kepada perempuan.
Selain itu, cara pandang tersebut juga tidak menyentuh akar persoalan. Mengacu kembali pada pemikiran Nussbaum mengenai objektifikasi, pelecehan berakar pada cara pandang yang melihat perempuan sebagai objek yang dapat dikontrol, bukan sebagai subjek yang memiliki otonomi. Oleh karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada penguatan individu perempuan, tetapi harus diarahkan pada perubahan cara pandang, norma sosial, serta perilaku laki laki dalam memandang perempuan.
Dengan demikian, menempatkan beban pada perempuan untuk beradaptasi baik dengan membatasi diri maupun dengan memperkuat diri secara fisik justru memperkuat praktik victim blaming. Posisi yang lebih tepat adalah menegaskan bahwa kesetaraan menuntut ruang publik yang aman bagi semua, dan tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku serta sistem sosial yang membentuk perilaku tersebut. Tanpa perubahan tersebut, kekerasan akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan ruang sosial. Jika tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai milik sosial, maka setiap bentuk kekerasan yang terjadi bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari sistem yang dibiarkan hidup. Pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, tetapi apakah kita bersedia mengubah cara pandang yang selama ini melanggengkannya.
Pesan buat Laki-Laki
Untuk laki-laki yang masih menganggap perempuan sebagai objek pemuasan nafsu atau bahkan memiliki niat untuk melakukan kekerasan seksual, ketahuilah bahwa sikap seperti itu tidak mencerminkan kemanusiaan. Itu adalah perilaku yang merendahkan martabat manusia dan menunjukkan kebiadaban.
Jika pikiran seperti itu masih terlintas, berhentilah sejenak dan berpikir. Bayangkan jika hal yang sama terjadi pada ibumu, saudara perempuanmu, atau bahkan anak perempuanmu sendiri. Apakah kamu sanggup menerimanya? Apakah kamu rela orang yang kamu sayangi diperlakukan seperti itu?
Tentu tidak. Lalu mengapa kamu merasa berhak melakukan hal tersebut kepada orang lain?
Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia yang memiliki harga diri, hak, dan kehormatan yang wajib dihormati. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual, baik itu cara berpakaian, sikap, maupun alasan apa pun yang sering dijadikan pembenaran.
Perilaku yang hanya mengikuti dorongan nafsu tanpa kendali, seolah-olah bebas bertindak tanpa batas dan tanpa tanggung jawab, pada hakikatnya adalah sikap yang menanggalkan akal sehat dan nilai kemanusiaan. Manusia seharusnya mampu mengendalikan diri, bukan bertindak serampangan tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain.
Hentikan cara berpikir yang sesat itu. Kendalikan dirimu. Hormati perempuan sebagaimana kamu ingin keluargamu dihormati. Karena jika kamu masih memilih untuk mengabaikan hal ini, maka yang rusak bukan hanya orang lain, tetapi juga dirimu sendiri sebagai manusia.




