Partai Kaji 16 Rekomendasi KPK, Peluang Revisi UU Parpol Terbuka

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik atau parpol mempelajari 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka pun terbuka jika untuk perbaikan itu, Undang-Undang Partai Politik harus direvisi.

Sebanyak 16 rekomendasi perbaikan tata kelola parpol tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring. Belasan rekomendasi itu dikeluarkan setelah KPK menemukan setidaknya empat hal saat mengkaji tata kelola parpol.

Keempat hal dimaksud, belum adanya peta jalan pelaksanaan pendidikan politik; belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi; belum adanya sistem pelaporan keuangan parpol; dan tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Dari problem itu, KPK merekomendasikan, di antaranya, revisi UU Parpol agar mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik oleh parpol yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah. Selain itu, revisi direkomendasikan mengatur soal pengelolaan keuangan parpol yang diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan parpol yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

Revisi juga direkomendasikan terkait sistem kaderisasi, salah satunya mengatur persyaratan kader yang akan maju di pemilu atau pilkada. KPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan untuk memastikan berjalannya kaderisasi,

Tak hanya merekomendasikan revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan perubahan terhadap sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Salah satunya perubahan Permendagri No 36/2018 dan 36/2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

Menanggapi 16 rekomendasi KPK tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/4/2026), menyampaikan, pihaknya akan mendalaminya. Adapun menyangkut rekomendasi untuk merevisi UU Parpol, menurut Taslim, Nasdem sudah lama mengkajinya.

”Mengenai revisi UU (Pemilu/Parpol) sudah menjadi diskusi rutin di DPP, dan pada saatnya nanti kami serahkan ke Fraksi Nasdem DPR,” ucapnya.

Baca JugaBaleg DPR Serukan Paket UU Politik Segera Direvisi

Meski demikian, sebelum ada rekomendasi dari KPK, Taslim mengklaim partainya telah berupaya untuk terus memperbaiki tata kelola parpol.

Ia mencontohkan perihal pendidikan politik yang diselenggarakan setiap tahun di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. ”Bahkan ada yang dipusatkan di Akademi Bela Negara (ABN) Nasdem untuk seluruh Indonesia, baik bagi anggota DPRD, DPR RI, maupun pengurus,” ujar Taslim.

Contoh lainnya, Nasdem senantiasa patuh dalam memberikan laporan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Bantuan Politik (Banpol) sesuai aturan yang dipersyaratkan. Pelaksanaan pendidikan politik juga selalu dilaporkan ke Kemendagri setiap tahunnya.

”Bahkan dalam setiap kaderisasi Nasdem yang menggunakan dana Banpol, ada staf Kemendagri yang datang dan melihat jalannya kaderisasi tersebut,” tambahnya.

Baca JugaSebagian Publik Pertanyakan Transparansi Pemakaian Bantuan Parpol

Senada dengan Partai Nasdem, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid merespons positif rekomendasi KPK tersebut, termasuk rekomendasi agar UU Parpol direvisi.

Menurut dia, segala upaya untuk memperkuat tata kelola partai yang baik sudah sepatutnya didukung. ”Rekomendasi KPK tentu harus dibarengi penguatan kelembagaan partai politik,” ujar Kholid.

Di sisi lain, Kholid mengungkit capaian PKS sejauh ini. Ia mengeklaim, PKS telah mendapatkan skor tertinggi berturut-turut dalam riset kelembagaan dan indeks integritas partai yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

”Masukan-masukan BRIN, Bappenas, kita perhatikan untuk perbaikan tata kelola partai,” tambahnya.

Beban partai

Pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, urgensi pembenahan tata kelola partai politik melalui revisi UU Parpol, tak bisa lagi ditawar. Terlebih, UU Parpol sudah tidak direvisi sejak 2011 atau 15 tahun silam. Akibatnya, regulasi tersebut tertinggal jauh dari dinamika dan tantangan integritas politik terkini.

Titi menyoroti keengganan elite parpol merespons desakan reformasi tersebut. Menurut dia, selama ini partai cenderung memposisikan perbaikan tata kelola internal sebagai beban ketimbang upaya memajukan diri menjadi institusi yang modern dan dipercaya publik.

Salah satu persoalan yang paling krusial, lanjut Titi, adalah akuntabilitas pengelolaan dana partai. Mekanisme yang berlaku saat ini yakni audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk sendiri oleh partai dinilai tidak kredibel dan penuh kelemahan.

”Auditnya hanya berbasis kepatuhan formal, bukan audit investigatif yang memeriksa kebenaran dan keabsahan penerimaan dan pengeluaran,” jelasnya Titi.

Celah pengawasan tersebut yang membuat peredaran dana gelap atau ilegal sulit dikendalikan. Ujungnya, pengaruh uang dalam politik kian memperburuk korupsi politik yang melibatkan pejabat publik dari partai. Oleh karena itu, perombakan sistem audit seperti yang didorong KPK menjadi keniscayaan.

Secara politik, Titi memandang sebenarnya tidak ada alasan bagi partai untuk menolak rekomendasi KPK tersebut. Tawaran KPK sejatinya sejalan dengan arah mewujudkan demokrasi substansial dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta visi misi Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan reformasi politik dan pencegahan korupsi.

Baca JugaAda Apa di Balik Alotnya Proses Revisi UU Pemilu?

Oleh karena itu, kunci dari kebuntuan revisi UU Partai Politik ini berada di tangan koalisi pemerintah yang saat ini menguasai kursi parlemen. ”Sangat strategis bagi Presiden Prabowo untuk mengonsolidasikan partai politik dalam barisan koalisi pendukungnya guna mendukung agenda pembaruan partai yang diusulkan KPK ini,” tegas Titi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Bagikan 100 Beasiswa LPDP Jakarta ke Keluar Negeri pada 2027
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Menko Cak Imin hingga Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Pesan Penting Ini di Harlah ke-66 PMII
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejutan! Madonna Ikut Manggung Bareng Sabrina Carpenter di Coachella 2026
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Wakil Ketua MPR Sebut Pancasila Terbukti Mampu Hadapi Krisis Domestik Maupun Global
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Hendak Mengikuti Musda Partai, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.