Ramai Kabar Ayah Nizam Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Tegas Kuasa Hukumnya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari kasus kematian tragis nizam syafei yang belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Isu yang menyebut Ayah Nizam telah ditetapkan sebagai tersangka langsung menyebar luas dan memicu beragam reaksi. Namun, di tengah derasnya kabar tersebut, pihak kuasa hukum akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas.

Kasus kematian Nizam Syafei (12 tahun) di Jampang Kulon, Sukabumi, kini telah memasuki tahap penyidikan intensif dan mulai bergulir ke proses hukum. Berdasarkan penyelidikan kepolisian serta temuan KPAI, Nizam diduga telah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bentuk kekerasan terakhir yang disebut-sebut menjadi penyebab kematiannya adalah penyiraman air panas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul laporan yang menyebut bahwa Ayah Nizam, Anwar Satibi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan.


Kuasa Hukum Ayah Nizam, Dedi Setiadi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak penyidik.

“Banyak beredar ya berita-berita bahwa klien saya Pak Anwar itu sudah ditetapkan. Jadi sampai hari ini kami belum ada pemberitahuan penetapan tersangka dan klien kami juga belum ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dedi Setiadi dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 19 April 2026.

Dedi juga menekankan bahwa status kliennya hingga kini masih belum berubah dan belum ada surat resmi yang menyatakan penetapan tersangka.

“Jadi status klien saya itu penyidik pasti akan memberitahukan kepada kami bahwa Pak Anwar ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi sampai hari ini ya, sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan dan belum ada panggilan menjadi tersangka,” lanjut Dedi Setiadi.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa didasarkan pada kabar yang beredar di luar, melainkan harus melalui prosedur resmi dari penyidik.

“Tanggapan saya mengenai berita-berita yang beredar, yang berhak menetapkan tersangka itu penyidik ya. Dan kami menunggu apakah penyidik sudah menetapkan tersangka, ya saya jawab belum ada pemberitahuan secara resmi.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Yulia Baltschun, Jebolan MasterChef Indonesia yang Ngaku Diselingkuhi Suami, Curhatan Pilunya Bikin Nyesek!
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Klub Jepang hadapi klub Timteng dalam semifinal Liga Champions Asia 
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kelakar Dedi Mulyadi kepada Lucky Hakim, Sebut Suka Telat Balas WA hingga Bandingkan Indramayu Dulu dan Sekarang
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Super League: Persija Menang Tipis atas PSBS, Mauricio Souza Soroti Minimnya Kreativitas Macan Kemayoran
• 11 jam lalubola.com
thumb
Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran Jika Tolak Kesepakatan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.