Padang (ANTARA) - Pejabat Mahkamah Agung (MA) RI memandang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Padang, Minggu.
Ia mengatakan banyak hal tentang hukum pidana terbaru yang juga harus diketahui oleh masyarakat sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026.
Terutama dalam perubahan paradigma dari hukum yang lama ke yang baru, di mana pemidanaan kini menjadi pilihan atau upaya hukum terakhir.
Sedapat mungkin pemidanaan yang diterapkan adalah pengawasan, denda, atau pekerjaan sosial kepada pelaku tindak pidana ringan, bukan pemenjaraan.
Baca juga: KUHP baru disebut jadi wajah modern hukum pidana Indonesia
Lebih lanjut Prim menjelaskan pada KUHP baru (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023), hukum pidana Indonesia telah menerapkan konsep pemaafan Hakim.
"Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai hal," jelasnya.
Beberapa pertimbangan adalah ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat terjadi tindak pidana, adanya perdamaian, ganti rugi kepada pihak korban, dan syarat lainnya sesuai peraturan.
Konsep ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan substantif dan restoratif, yang bisa mengalihkan fokus pemidanaan dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan), terutama bagi perkara ringan.
Baca juga: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
Ia melanjutkan dalam KUHAP baru pun banyak hal-hal yang diatur, seperti penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, atau penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Kejaksaan.
"Ini sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, harusnya sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat sehingga mendapatkan pemahaman," katanya.
Ia menerangkan khusus untuk internal di tubuh MA, lembaga itu sudah melakukan beberapa kali pembinaan kepada para Hakim sejak awal.
Baik itu yang sifatnya tersentral di pusat oleh Direktorat Jenderal Badilum MA, maupun oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
“Pimpinan atau Hakim Agung di kamar pidana saat ini juga memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Pengadilan Tinggi di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Wamenkum: KUHAP untuk lindungi dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum
Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia
"Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Padang, Minggu.
Ia mengatakan banyak hal tentang hukum pidana terbaru yang juga harus diketahui oleh masyarakat sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026.
Terutama dalam perubahan paradigma dari hukum yang lama ke yang baru, di mana pemidanaan kini menjadi pilihan atau upaya hukum terakhir.
Sedapat mungkin pemidanaan yang diterapkan adalah pengawasan, denda, atau pekerjaan sosial kepada pelaku tindak pidana ringan, bukan pemenjaraan.
Baca juga: KUHP baru disebut jadi wajah modern hukum pidana Indonesia
Lebih lanjut Prim menjelaskan pada KUHP baru (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023), hukum pidana Indonesia telah menerapkan konsep pemaafan Hakim.
"Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai hal," jelasnya.
Beberapa pertimbangan adalah ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat terjadi tindak pidana, adanya perdamaian, ganti rugi kepada pihak korban, dan syarat lainnya sesuai peraturan.
Konsep ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan substantif dan restoratif, yang bisa mengalihkan fokus pemidanaan dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan), terutama bagi perkara ringan.
Baca juga: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
Ia melanjutkan dalam KUHAP baru pun banyak hal-hal yang diatur, seperti penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, atau penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Kejaksaan.
"Ini sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, harusnya sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat sehingga mendapatkan pemahaman," katanya.
Ia menerangkan khusus untuk internal di tubuh MA, lembaga itu sudah melakukan beberapa kali pembinaan kepada para Hakim sejak awal.
Baik itu yang sifatnya tersentral di pusat oleh Direktorat Jenderal Badilum MA, maupun oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
“Pimpinan atau Hakim Agung di kamar pidana saat ini juga memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Pengadilan Tinggi di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Wamenkum: KUHAP untuk lindungi dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum
Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia





