REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku aksi pencurian tiga peralatan gamelan di sebuah sanggar tari di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, berhasil diringkus polisi. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo mengatakan pelaku adalah seorang lansia berinisial E (61 tahun). Aksinya itu terekam kamera pengawas (CCTV).
Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman. Kasus ini baru diketahui beberapa jam kemudian, saat pihak sanggar menyadari adanya peralatan gamelan yang hilang.
Baca Juga
Distribusi Koper Haji di Kota Yogyakarta Terlambat, Calon Jamaah Diminta Tetap Tenang
Halal Bihalal Asparagus Nasional XVI di Yogya, Gus se-Indonesia Konsolidasi Jaga Moral dan Persatuan
Embarkasi Yogyakarta Siap Beroperasi Perdana, Calon Jamaah Haji Mulai Masuk Asrama 21 April 2026
"Pelapor mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo, Jumat (17/4/2026). Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kronologi pencurian. Tiga peralatan gamelan yang hilang itu terdiri dari dua pencon bonang dan satu kethuk. .rec-desc {padding: 7px !important;} Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. "Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp 7,2 juta," katanya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan akhirnya berhasil menangkap pelaku. E diketahui merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah yang selama ini tinggal di emperan rumah di kawasan Kemantren Kraton, Yogyakarta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.