Lansia Curi Tiga Alat Gamelan Sanggar Tari di Yogya, Rugi Rp7,2 Juta

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku aksi pencurian tiga peralatan gamelan di sebuah sanggar tari di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, berhasil diringkus polisi. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo mengatakan pelaku adalah seorang lansia berinisial E (61 tahun). Aksinya itu terekam kamera pengawas (CCTV).

Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman. Kasus ini baru diketahui beberapa jam kemudian, saat pihak sanggar menyadari adanya peralatan gamelan yang hilang.

Baca Juga
  • Distribusi Koper Haji di Kota Yogyakarta Terlambat, Calon Jamaah Diminta Tetap Tenang
  • Halal Bihalal Asparagus Nasional XVI di Yogya, Gus se-Indonesia Konsolidasi Jaga Moral dan Persatuan
  • Embarkasi Yogyakarta Siap Beroperasi Perdana, Calon Jamaah Haji Mulai Masuk Asrama 21 April 2026
"Pelapor mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo, Jumat (17/4/2026).

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kronologi pencurian. Tiga peralatan gamelan yang hilang itu terdiri dari dua pencon bonang dan satu kethuk.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. "Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp 7,2 juta," katanya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan akhirnya berhasil menangkap pelaku. E diketahui merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah yang selama ini tinggal di emperan rumah di kawasan Kemantren Kraton, Yogyakarta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Man City vs Arsenal: Susunan Pemain dan Head to Head
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap Kondisi Sheila Dara Usai 40 Hari Kepergian Vidi Aldiano, Sudah Bisa Menerima Kepergian sang Suami
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Pramono Bakal Bentuk Petugas PPSU Khusus Tangkap Ikan Sapu-sapu
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Trump Tuding Iran Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Lavani Tak Terbendung! Libas Bhayangkara Presisi, Sabet Rekor Sempurna di Final Four Proliga 2026
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.