jpnn.com, JAKARTA - Patriot Anti Narkoba (Patron) memandang serius maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Paguyuban Dorong Pemblokiran Rekening Yayasan Trisakti Pimpinan Ainun Naâim
Ketua Umum Patron Muannas Alaidid mengatakan dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus/opzet), yaitu sikap batin pelaku yang mengetahui (weten) dan menghendaki (willen) perbuatannya atau akibat dari perbuatannya.
Secara doktrin, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Saldo Rekening PNS dan PPPK Bertambah
"Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi," ujar dia dalam siaran persnya.
Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi.
BACA JUGA: OJK: Simpanan Emas di Perbankan Capai 766.050 Rekening
Kemudian yang ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
"Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness)," ujar dia.
Dengan demikian, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini bisa untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.
Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
PATRON juga menegaskan bahwa dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung.
Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.
"Untuk itu, PATRON mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembuatan dan penjualan rekening dalam bentuk apa pun," kata dia.
Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan.
Dia juga menilai kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks dan terorganisir. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Perusahaan Ternama di Batam Bobol Rp 4,3 Miliar, Polisi Kerahkan Tim Siber
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




