Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan hukum.
"Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam 19 April 2026, dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurut dia, pembangunan desa adalah salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam Astacita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Astacita tersebut menempatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian nasional guna memperkuat ketahanan nasional," papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia mengatakan visi tersebut selaras dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa.
"Abpednas hadir sebagai garda terdepan dalam memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa, yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang ada di desa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Abpednas.




