Otoritas keamanan Arab Saudi memperketat akses masuk ke kota Makkah mulai 13 April 2026 dengan memberlakukan sistem 'no permit no hajj' bagi seluruh warga asing maupun penduduk lokal menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah. Kebijakan ini mewajibkan setiap individu untuk memiliki dokumen sah berupa visa haji resmi, kartu identitas penduduk Makkah (ikamah), ataupun izin kerja khusus untuk bisa melewati pos pemeriksaan keamanan.
Berdasarkan keterangan resmi dari otoritas keamanan melalui Saudi Press Agency, jemaah asing pemegang visa umrah diberikan batas akhir untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi pada 18 April 2026. Seiring dengan kebijakan ini, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Semua jenis visa di luar visa haji resmi kini dilarang untuk memasuki area Makkah. Kebijakan ini diambil secara strategis untuk mengendalikan kepadatan massa dan memastikan keamanan serta kenyamanan jemaah haji yang mulai berdatangan dalam waktu dekat. Bagi individu yang tidak memenuhi syarat dokumen, petugas di pos-pos pemeriksaan akan langsung menginstruksikan kendaraan untuk putar balik.
Baca juga:
19 Bandara Siap Layani Penerbangan Haji Mulai 22 April
Kesiapan Kloter Pertama Jemaah Indonesia
Rombongan jemaah haji kloter pertama Indonesia diagendakan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz pada 22 April 2026. Kedatangan kloter pertama ini akan disambut secara resmi oleh perwakilan pemerintah dan Duta Besar Arab Saudi.
Saat ini, sebanyak 360 petugas PPIH Arab Saudi telah tiba di kota Madinah dan disebar ke beberapa daerah kerja (daker) serta sektor yang telah ditetapkan. Persiapan penyambutan jelang kedatangan kloter pertama dilaporkan sudah siap 100 persen untuk memberikan layanan serta pendampingan maksimal terhadap seluruh jemaah haji Indonesia.
Implementasi Layanan Fast Track
Jemaah haji kloter pertama yang berasal dari Bandara Soekarno-Hatta akan mendapatkan fasilitas fast track atau Makkah Route. Melalui layanan ini, seluruh proses administrasi yang seharusnya dilakukan di Arab Saudi telah diselesaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Dengan demikian, saat jemaah tiba di bandara di Madinah, sudah tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan administrasi dokumen dan visa, sehingga proses kedatangan bisa berjalan lebih cepat dan jemaah dapat langsung menuju hotel yang telah disediakan. Langkah pengetatan ini juga bertujuan mengantisipasi masuknya jemaah haji nonprosedural atau ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi.




