Hashim memberikan perhatian serius terhadap maraknya Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang terjerat kasus hukum akibat pengelolaan Dana Desa.
IDXChannel - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, memberikan perhatian serius terhadap maraknya Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang terjerat kasus hukum akibat pengelolaan Dana Desa.
Hashim menilai, banyak Kades yang tersandung masalah hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidakpahaman mengenai sistem akuntansi.
Hashim memaparkan bahwa selama satu dekade terakhir, setiap desa menerima kucuran dana desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Ke depan, nilai tersebut diprediksi akan semakin besar seiring dengan penguatan peran desa.
“Kita sudah tahu dan sudah menyadari sejak 10 tahun di mana ada bantuan Desa, kalau tidak salah satu Rp1 miliar setahun mungkin akan lebih nanti di masa depan,” kata Hashim dalam sambutannya saat menghadiri acara Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dilihat dari YouTube ABPEDNAS TV, Minggu (19/4/2026).
Menurut Hashim, masalah administrasi yang tidak sempurna seringkali menjadi pintu masuk bagi perangkat desa ke ranah pidana. Banyak Kades yang dianggap melakukan penyelewengan, padahal kenyataannya mereka hanya tidak mampu melakukan pencatatan keuangan secara presisi sesuai standar pemerintah.
“Seringkali Kepala Desa dan perangkat desa selalu masalah hukum karena mungkin tidak bisa menghitung, mungkin akuntansi-akuntansi atau tata buku mungkin tidak sempurna,” ungkapnya.
Guna meminimalisir risiko tersebut, Hashim meminta adanya langkah preventif yang nyata dari institusi penegak hukum. Ia secara khusus memohon bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melatih aparatur desa.
“Saya minta dari kerja sama dengan Kejaksaan Agung agar supaya elemen-elemen dan jajaran Kejaksaan Agung mungkin bisa melatih atau mendidik perangkat desa agar semuanya, tata bukunya itu, dari anggaran itu, bisa dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegas adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini.
Hashim menekankan edukasi dari Kejaksaan Agung sangat penting agar laporan pertanggungjawaban dana desa bersih dari kekeliruan administratif. Sehingga, tidak ada lagi Kades yang terjerat kasus hukum karena kesalahan pencatatan.
“Supaya mencegah, menghindari kasus-kasus hukum yang kita baca hampir setiap kali,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)





