Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kinerja penjualan kendaraan listrik premium merek Denza di Indonesia mengalami tekanan signifikan sepanjang awal 2026. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, distribusi unit dari pabrik ke dealer maupun penjualan langsung ke konsumen tercatat menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan kekalahan gugatan hukum terkait hak penggunaan merek di Indonesia.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan wholesales Denza pada kuartal I 2026 hanya mencapai 1.117 unit. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 55,7 persen dibandingkan capaian pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, dari sisi penjualan ritel, jumlah unit yang berhasil diserap pasar hanya 867 unit, turun sekitar 62,6 persen secara tahunan.
Penurunan ini tergolong cukup dalam untuk segmen kendaraan listrik premium yang sebelumnya menunjukkan tren pertumbuhan positif. Sejumlah analis otomotif menilai bahwa melemahnya penjualan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan pasar, tetapi juga dinamika eksternal yang memengaruhi persepsi konsumen terhadap merek tersebut.
Denza sendiri merupakan merek kendaraan listrik premium yang berada di bawah naungan BYD, salah satu produsen mobil listrik terbesar di dunia. Di pasar global, Denza dikenal sebagai lini kendaraan dengan positioning kelas atas yang menyasar konsumen urban dengan daya beli tinggi. Namun, perjalanan merek ini di Indonesia tidak sepenuhnya mulus.
Permasalahan utama muncul dari sengketa hukum terkait penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Konflik ini melibatkan BYD dengan perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi. Sengketa bermula ketika BYD berencana memperluas pemasaran Denza ke Indonesia pada awal 2025, namun menemukan bahwa nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi telah mendaftarkan merek Denza sejak 3 Juli 2023 ke Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran tersebut tercatat dalam kelas 12, yang mencakup kategori kendaraan bermotor, dengan masa perlindungan hingga tahun 2033. Hal ini menjadi dasar kuat dalam sistem hukum merek di Indonesia yang menganut prinsip “first to file” atau siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dialah yang memiliki hak.
Merasa memiliki legitimasi sebagai pemilik merek global, BYD kemudian mengajukan gugatan pada Agustus 2024. Dalam argumennya, perusahaan tersebut menyatakan bahwa Denza merupakan merek internasional dengan reputasi yang telah dikenal luas di berbagai negara. BYD juga menilai bahwa pendaftaran oleh pihak lokal dilakukan dengan itikad tidak baik.
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025, gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Majelis hakim menilai bahwa pihak penggugat tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh tergugat. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kelemahan dalam aspek administratif gugatan yang diajukan.
Tidak berhenti di situ, BYD kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, hasilnya tetap sama. Dalam putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga memperkuat posisi hukum pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.
Sejumlah pakar hukum kekayaan intelektual menilai bahwa putusan tersebut sejalan dengan prinsip teritorialitas yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem ini, perlindungan merek diberikan berdasarkan wilayah pendaftaran, bukan semata reputasi global. Artinya, meskipun sebuah merek telah dikenal secara internasional, hak eksklusif tetap bergantung pada proses pendaftaran di masing-masing negara.
Di sisi lain, pengamat industri otomotif melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara sengketa hukum ini dengan penurunan performa penjualan Denza di Indonesia. Ketidakpastian hukum dinilai dapat memengaruhi strategi pemasaran, distribusi, hingga kepercayaan konsumen terhadap keberlanjutan merek di pasar domestik.
Selain faktor hukum, kondisi pasar kendaraan listrik di Indonesia juga semakin kompetitif. Kehadiran berbagai merek baru dengan rentang harga yang lebih variatif membuat konsumen memiliki lebih banyak pilihan. Dalam situasi seperti ini, merek premium seperti Denza perlu menghadapi tantangan tambahan untuk mempertahankan daya tariknya.
Faktor lain yang turut berperan adalah sensitivitas harga di pasar domestik. Meskipun segmen premium memiliki target konsumen tersendiri, kondisi ekonomi yang fluktuatif tetap dapat memengaruhi keputusan pembelian. Konsumen cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang, terutama untuk produk dengan nilai tinggi seperti kendaraan listrik premium.
Ke depan, dinamika yang dihadapi Denza di Indonesia diperkirakan akan memengaruhi langkah strategis BYD dalam mengembangkan pasar. Perusahaan kemungkinan perlu menyesuaikan pendekatan bisnis, baik dari sisi branding, distribusi, maupun strategi komunikasi kepada konsumen.
Sejumlah analis menyarankan agar BYD memperkuat kehadiran merek melalui edukasi pasar dan peningkatan layanan purna jual. Selain itu, kejelasan status hukum merek juga menjadi aspek penting yang harus diselesaikan untuk menghindari ketidakpastian di masa depan.
Di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, kasus ini menjadi pengingat bahwa aspek regulasi dan perlindungan hukum memiliki peran krusial dalam mendukung ekosistem industri. Kepastian hukum tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen yang ingin merasa aman dalam memilih produk.
Dengan berbagai tantangan yang ada, perjalanan Denza di Indonesia masih akan sangat ditentukan oleh bagaimana perusahaan merespons situasi ini. Apakah mampu bangkit dan memperkuat posisinya di pasar, atau justru semakin tertekan oleh kombinasi faktor hukum dan persaingan, akan menjadi hal yang menarik untuk dicermati dalam beberapa waktu ke depan.





