Menilik Tatanan Jaring Pelindung Investor Pasar Modal Indonesia

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Pasar modal Indonesia telah berkembang seiring waktu berjalan, baik dari varian produk hingga jumlah investor yang terus meningkat pesat. Dengan semakin besarnya jumlah pelaku pasar, perlindungan investor pasar modal juga harus terus di-upgrade.

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa di dalam ekosistem pasar modal Indonesia, perlindungan investor dibangun melalui beberapa lapisan mekanisme yang saling melengkapi dan mengacu pada best practiceglobal. 

Pertama, ada Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama masing-masing investor yang memisahkan dana investor dari aset perusahaan sekuritas, sehingga dana nasabah tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh perusahaan sekuritas.

Kedua, ada Sub Rekening Efek (SRE) yang menjadi source of the truth atau data integrity yang menjamin kepemilikan efek tercatat atas nama masing-masing investor secara individual di KSEI, bukan atas nama perusahaan sekuritasnya.

Sementara itu, layanan Akses KSEI memberikan transparansi kepada investor untuk memantau portofolio efek dan saldo RDN secara langsung dan real-time sehingga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan aset investor.

"Namun demikian, mekanisme-mekanisme tersebut bersifat preventif dan berfokus pada transparansi serta penguatan tata kelola, bukan pada kompensasi pemulihan kerugian atau perlindungan penggantian atas aset yang hilang," kata Jeffrey kepada Bisnis, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga

  • OJK Rilis Roadmap Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
  • OJK Pamer ke Media Asing Bukti Pasar Modal RI semakin Transparan
  • BEI 'Bersih-Bersih' Lantai Bursa, Menanti Pasar Modal RI Naik Kelas

Jeffrey memahami bahwa mekanisme RDN, SRE dan Akses KSEI tidak bisa menjadi best practices apabila perlindungan investor berupa pemulihan kerugian. Dia mencontohkan pada peristiwa Sarijaya Sekuritas dan Optima Kharya Capital Management pada 2008-2010 di mana perusahaan efek dan bank kustodian tersebut mengalami kejadian yang membuat aset investor benar-benar hilang tanpa bisa dipulihkan.

Adapun, dalam struktur pengaman investor, pihak yang mengemban mandat dapat mengganti kerugian investor pasar modal adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF). SIPF dapat memberikan ganti rugi dengan dana perlindungan pemodal (DPP) yang dikelola.

"Indonesia SIPF dalam hal ini berperan sebagai jaring pengaman (safety net) terakhir dalam ekosistem perlindungan investor pasar modal Indonesia yang melakukan pembayaran klaim investor ketika terjadi kegagalan tersebut," jelasnya.

Diperlukan Penguatan

SIPF Indonesia saat ini sedang mengajukan Consultation Paper kepada publik untuk mendapat dukungan penguatan kelembagaan melalui perangkat regulasi setingkat Undang-Undang. Saat ini, pengaturan perlindungan aset investor oleh SIPF baru diatur di level sektoral melalui Peraturan OJK.

Poin urgensi yang disoroti pertama adalah coverage limit SIPF yang hanya mencapai Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian di kustodian. Di sisi lain, median rata-rata kepemilikan aset investor ritel saat ini sebesar Rp600 juta-Rp1,4 miliar, sehingga limit Rp200 juta tak bisa meng-cover perlindungan ketika sekuritas dan bank kustodian mengalami insolvensi.

Kedua, produk pasar modal yang masuk perlindungan SIPF hanya terbatas pada jenis efek yang tercatat di sub rekening efek dan dana yang tersimpan di rekening dana nasabah (RDN). Sedangkan, produk seperti obligasi non-pemerintah, reksa dana, securities crowdfunding, serta produk aset digital belum masuk dalam perlindungan SIPF.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Hentikan Total Agresinya saat Gencatan Senjata
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Jawa Timur, Dirut BULOG Pastikan Transparansi Pengelolaan Stok Pangan Nasional
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Catat! Ini Tarif Terbaru Listrik PLN Periode 20-26 April 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prewedding Syifa Hadju Curi Perhatian, Kenakan Perhiasan Mewah Ditaksir Senilai Rp 250 Juta
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Perempuan Makin Dominan di Panggung Global, Rising Girls dan Plataran Menteng Dorong Kepemimpinan Berbasis Impact
• 18 menit laludewiku.com
Berhasil disimpan.