REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah barang terlarang berhasil disita dari sel para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu. Hal itu diketahui dari razia gabungan yang digelar pihak Lapas bersama jajaran Polres Indramayu dan Kodim 0616 Indramayu, Senin (6/4/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menjelaskan, razia itu dimaksudkan untuk memberantas peredaran barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam maupun handphone. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Lapas.
Baca Juga
Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Napi Ketahuan Ngopi di Warung, Karutan Kendari Diperiksa Ditjenpas
Istri Napi Selundupkan 11,1 Gram Sabu di Bumbu Mi Instan ke Lapas Banceuy
“Ada beberapa handphone dan senjata tajam rakitan dari logam yang kami sita. Barang-barang tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Fery, kepada awak media usai penggeledahan. Saat ditanyakan masuknya barang-barang terlarang itu, Fery menduga, hal tersebut terjadi bersamaan dengan lonjakan pengunjung pada momen Lebaran Idul Fitri kemarin. Ia mengakui, kemungkinan adanya kelalaian prosedur akibat membludaknya jumlah pengunjung saat momen tersebut. .rec-desc {padding: 7px !important;} “Hal itu akan menjadi bahan evaluasi kami,” katanya. Selain razia fisik, petugas juga melakukan tes urine untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba. Tak hanya kepada 50 narapidana, tes urine itu juga dilakukan kepada 50 pegawai lapas. "Hasil tes urine Alhamdulillah semuanya negatif. Untuk narkotika, kami pastikan nihil,” cetusnya.