JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, berinisial AH diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara senilai Rp28 miliar.
Dalam prosesnya, AH ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Merespons kasus dugaan penggelapan dana jemaat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI untuk menyelesaikan kasus.
Pihak BNI pun buka suara. Mereka menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta dugaan penggelapan dana jemaat oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara.
Baca Juga: BNI: Dana Nasabah Aman, Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M di Luar Sistem Resmi
Kronologi KasusDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan dana jemaat dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4/2026).
"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH menjabat sebagai kepala Kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut.
Kemudian AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.
Menurut Rahmat, tersangka lalu menawarkan produk investasi dari bank BUMN ini kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan.
Namun sebenarnya produk yang ditawarkan AH itu tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu.
Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi.
Ia menyebut, dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar.
"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu ada Rp28 miliar," ucapnya.
Ia menyebut pihaknya sudah meminta penetapan dari pihak pengadilan untuk menyita beberapa aset terduga pelaku.
Mulai dari kafe, mini zoo, sport center, tanah, galeri, butik, sampai rumah tinggal.
Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Jemaat dan Penuhi Hak Nasabah
AH Ditetapkan TersangkaDalam kesempatan lain, Rahmat Budi Handoko menyebut AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat ini.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujarnya, Rabu (18/3/2026), sebagaimana dilansir laman Humas Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
OJK Minta BNI Selesaikan KasusPihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons adanya kasus dugaan penggelapan dana jemaat Rp28 miliar yang diduga dilakukan Kepala Kas BNI Aek Nabara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- penggelapan dana jemaat
- bni
- mantan kepala kas bni aek nabara
- aek nabara
- penggelapan dana





