JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4/2026).
Ironisnya, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara ini terjadi hanya selang enam hari setelah pelantikannya, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Kasus saat menjabat anggota
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang menjerat Hery berasal dari perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik
Dia mengatakan, perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.
"Kemudian, saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang, dalam keterangannya, Kamis.
Anang mengatakan, Hery membantu dengan cara mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.
"Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap dia.
Dalam mempermudah rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI melakukan sejumlah pertemuan pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman
"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," tambah Anang.
Selanjutnya, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI.