Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel-DPR yang Kecolongan...

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4/2026).

Ironisnya, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara ini terjadi hanya selang enam hari setelah pelantikannya, pada Jumat (10/4/2026) lalu.

Kasus saat menjabat anggota

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang menjerat Hery berasal dari perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik

Dia mengatakan, perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.

"Kemudian, saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang, dalam keterangannya, Kamis.

Anang mengatakan, Hery membantu dengan cara mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.

"Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap dia.

Dalam mempermudah rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI melakukan sejumlah pertemuan pada April 2025.

Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman

"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," tambah Anang.

Selanjutnya, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uya Kuya Lapor Polisi Buntut Tuduhan Punya 750 Dapur MBG
• 18 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Akui Kalah Kualitas dari Persija, PSBS Simpan Tenaga demi Duel Krusial Kontra Persijap
• 22 jam lalubola.com
thumb
Bank AS Tak Peduli Potensi Krisis Private Credit, Apa Risikonya?
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tekan Emisi, Industri Distribusi Mulai Beralih ke Kendaraan Listrik
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebebasan Warga yang Terpasung
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.