JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengamat dan akademisi, seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun, dilaporkan ke kepolisian atas pernyataan mereka yang mengkritik pemerintah.
Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran adanya pembatasan ruang kebebasan berpendapat di ruang publik.
Kritik yang semestinya menjadi bagian dari kontrol demokrasi dikhawatirkan justru berbalik menjadi ancaman hukum, sehingga dapat menimbulkan efek takut bagi akademisi maupun masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka.
Baca juga: Pengamat Dilaporkan, Aparat Diminta Tak Membungkam Kritik
Saiful Mujani dilaporkan karena video pernyataannya yang membahas kondisi politik nasional dan dianggap menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden, yang oleh pelapor dinilai mengarah pada dugaan makar.
Sementara itu, Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan penghasutan karena kritiknya terhadap klaim swasembada pangan pemerintah yang dinilai tidak sesuai fakta.
Adapun Ubedilah Badrun dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dianggap menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kriminalisasi akademisiMenanggapi situasi ini, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai, pelaporan terhadap akademisi menunjukkan sikap yang tidak proporsional terhadap kritik.
“Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan,” ujar Andina.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 dan menjadi fondasi penting dalam demokrasi.
Menurut dia, kritik akademik berbasis data tidak bisa diperlakukan sebagai ancaman.
“Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa,” kata Andina.
Andina juga menekankan perlunya membedakan kritik akademik dengan ujaran kebencian.
Kritik, menurut dia, bersifat analitis dan berbasis data, sedangkan ujaran kebencian berupa serangan personal tanpa dasar ilmiah.
“Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat. Sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.” kata dia.
Baca juga: Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan
Dia menilai, kegagalan membedakan dua hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.
Andina pun khawatir jika tren ini berlanjut, dapat muncul chilling effect atau kondisi ketika individu atau kelompok menjadi takut untuk menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
“Kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect bahkan apatisme dalam berdemokrasi,” ungkap dia.
Jika kondisi ini, lanjut dia, dapat berujung pada apatisme politik dan melemahkan partisipasi publik dalam demokrasi.
“Justru apatisme politik ini berbahaya karena berpotensi memunculkan krisis legitimasi, lemahnya akuntabilitas, dan stagnasi kepemimpinan,” kata Andina.





