Jadwal Dan Lokasi Samsat Keliling Di Jadetabek 20 April, Ada 22 Titik

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Pada tanggal 20 April 2026, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di wilayah Jadetabek dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Layanan ini diselenggarakan di berbagai titik strategis dengan jadwal operasional yang sudah ditentukan.

Layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa zona wilayah di Jadetabek, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta kota-kota penyangga seperti Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.

Jam layanan di sebagian besar titik berkisar antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, terdapat juga beberapa lokasi dengan jadwal berbeda seperti di Jakarta Selatan yang buka sampai pukul 15.00 WIB, atau ITC BSD Serpong yang melayani sampai pukul 18.00 WIB. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kunjungan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pada hari Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di seluruh wilayah Jadetabek. Kota Bekasi menjadi pengecualian, di mana layanan keliling tidak diadakan dan masyarakat dapat mengakses pembayaran PKB melalui kantor Samsat terdekat.

Lokasi Lengkap Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Samsat Keliling di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur Lokasi Layanan di Tangerang, Serpong, dan Ciledug Titik Pelayanan di Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi, Depok, dan Cinere

Baca Juga:Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lokasi dan Jam Operasionalnya Lengkap

Prosedur dan Dokumen Persyaratan Pembayaran Pajak 1. Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon wajib membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut juga diperlukan untuk proses administrasi. Ketersediaan dokumen ini sangat penting agar prosedur pembayaran berjalan lancar.

2. Syarat Penting Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Hal ini menjadi syarat mutlak agar pembayaran melalui layanan Samsat Keliling dapat diproses. Jika terdapat tunggakan, pemohon disarankan untuk menyelesaikannya langsung di kantor Samsat terdekat.

3. Jenis Pembayaran yang Dilayani oleh Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini dan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Jabodetabek Hari Ini

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mau Beli Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian? Simak Harganya di Sini
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Tuduh Iran Langgar Gencatan Senjata di Selat Hormuz
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Ini Usulan Hukuman dari Dedi Mulyadi untuk Pelajar Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru: Bukan Diskors
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Indonesia 20-23 April 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
323 Sekolah di Majalengka Rusak dan Menunggu Revitalisasi
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.