Pada tanggal 20 April 2026, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di wilayah Jadetabek dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Layanan ini diselenggarakan di berbagai titik strategis dengan jadwal operasional yang sudah ditentukan.
Layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa zona wilayah di Jadetabek, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta kota-kota penyangga seperti Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Jam layanan di sebagian besar titik berkisar antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, terdapat juga beberapa lokasi dengan jadwal berbeda seperti di Jakarta Selatan yang buka sampai pukul 15.00 WIB, atau ITC BSD Serpong yang melayani sampai pukul 18.00 WIB. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kunjungan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pada hari Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di seluruh wilayah Jadetabek. Kota Bekasi menjadi pengecualian, di mana layanan keliling tidak diadakan dan masyarakat dapat mengakses pembayaran PKB melalui kantor Samsat terdekat.
Lokasi Lengkap Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Samsat Keliling di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Itali Mal Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Ciputra (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB) dan depan parkiran Taman Makam Pahlawan Kalibata (09.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00-14.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman GTOWN Square Gading (08.00-14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00-12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Baca Juga:Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lokasi dan Jam Operasionalnya Lengkap
Pemohon wajib membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut juga diperlukan untuk proses administrasi. Ketersediaan dokumen ini sangat penting agar prosedur pembayaran berjalan lancar.
2. Syarat Penting Terkait Tunggakan Pajak KendaraanSalah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Hal ini menjadi syarat mutlak agar pembayaran melalui layanan Samsat Keliling dapat diproses. Jika terdapat tunggakan, pemohon disarankan untuk menyelesaikannya langsung di kantor Samsat terdekat.
3. Jenis Pembayaran yang Dilayani oleh Samsat KelilingLayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini dan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Jabodetabek Hari Ini





