JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan dana nasabah tetap aman meskipun terjadi kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH).
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Kaslan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berdampak pada dana nasabah yang tersimpan melalui produk resmi perseroan.
“Kami dari pihak BNI ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujar Rian dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Rian mengimbau pada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan yang ditawarkan, khususnya peawaran investasi di luar kanal resmi BNI.
Ia juga mengingatkan masyarakat mewaspadai penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan transaksi di luar mekanisme resmi BNI.
Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Jemaat dan Penuhi Hak Nasabah
Mantan Kepala Kas sebuah bank BUMN di Unit Aek Nabara berinisial AH diduga menggelapkan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4).
"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut.
Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bni
- penggelapan dana
- penggelapan dana umat
- aek nabara
- mantan kepala kas bni aek nabara




